Nama : Dedi Setiawan
NPM : 31416775
Universitas
: Universitas Gunadarma
Dosen
: Ahmad Nasher S.I.Kom,MM
- Pengertian Politik
Politik (dari
bahasa Yunani: politikos, yang berarti dari, untuk, atau yang
berkaitan dengan warga negara), adalah proses pembentukan dan
pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain berwujud
proses pembuatan
keputusan, khususnya dalam negara. Pengertian ini merupakan upaya
penggabungan antara berbagai definisi yang berbeda mengenai hakikat politik
yang dikenal dalam ilmu politik. Politik
adalah seni dan ilmu untuk meraih kekuasaan secara konstitusional maupun nonkonstitusional.
Di
samping itu politik juga dapat ditilik dari sudut pandang berbeda, yaitu antara
lain:
- Politik adalah usaha yang ditempuh warga negara untuk mewujudkan kebaikan bersama (teori klasik Aristoteles)
- Politik adalah hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan Negara
- Politik merupakan kegiatan yang diarahkan untuk mendapatkan dan mempertahankan kekuasaan di masyarakat
- Politik adalah segala sesuatu tentang proses perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik.
- Lembaga politik
Secara
awam berarti suatu organisasi, tetapi
lembaga bisa juga merupakan suatu kebiasaan atau perilaku yang terpola.
Perkawinan adalah lembaga sosial, baik yang diakui oleh negara lewat KUA atau Catatan
Sipil di Indonesia maupun yang diakui oleh masyarakat saja tanpa pengakuan
negara. Dalam konteks ini suatu organisasi juga adalah suatu perilaku yang
terpola dengan memberikan jabatan pada orang-orang tertentu untuk menjalankan
fungsi tertentu demi pencapaian tujuan bersama, organisasi bisa formal maupun
informal. Lembaga politik adalah perilaku politik yang terpola dalam bidang
politik.
Pemilihan
pejabat, yakni proses penentuan siapa yang akan menduduki jabatan tertentu dan
kemudian menjalankan fungsi tertentu (sering sebagai pemimpin dalam suatu
bidang/masyarakat tertentu) adalah lembaga demokrasi. Bukan lembaga pemilihan
umumnya (atau sekarang KPU-nya) melainkan seluruh perilaku yang terpola dalam
kita mencari dan menentukan siapa yang akan menjadi pemimpin ataupun wakil kita
untuk duduk di parlemen.
Persoalan
utama dalam negara yang tengah melalui proses transisi menuju demokrasi seperti
indonesia saat ini adalah pelembagaan demokrasi. Yaitu bagaimana menjadikan
perilaku pengambilan keputusan untuk dan atas nama orang banyak bisa berjalan
sesuai dengan norma-norma demokrasi, umumnya yang harus diatasi adalah mengubah
lembaga feodalistik (perilaku yang terpola secara feodal, bahwa ada kedudukan
pasti bagi orang-orang berdasarkan kelahiran atau profesi sebagai bangsawan
politik dan yang lain sebagai rakyat biasa) menjadi lembaga yang terbuka dan
mencerminkan keinginan orang banyak untuk mendapatkan kesejahteraan.
Untuk
melembagakan demokrasi diperlukan hukum dan perundang-undangan dan perangkat
struktural yang akan terus mendorong terpolanya perilaku demokratis sampai bisa
menjadi pandangan hidup. Karena diyakini bahwa dengan demikian kesejahteraan
yang sesungguhnya baru bisa dicapai, saat tiap individu terlindungi hak-haknya
bahkan dibantu oleh negara untuk bisa teraktualisasikan, saat tiap individu
berhubungan dengan individu lain sesuai dengan norma dan hukum yang berlaku.
- Perilaku politik
Perilaku
politik atau (Inggris:Politic Behaviour)adalah perilaku yang dilakukan oleh
insan/individu atau kelompok guna memenuhi hak dan kewajibannya sebagai insan
politik. Seorang individu/kelompok diwajibkan oleh negara untuk melakukan hak
dan kewajibannya guna melakukan perilaku politik adapun yang dimaksud dengan
perilaku politik contohnya adalah:
- Melakukan pemilihan untuk memilih wakil rakyat / pemimpin
- Mengikuti dan berhak menjadi insan politik yang mengikuti suatu partai politik atau parpol , mengikuti ormas atau organisasi masyarakat atau lsm lembaga swadaya masyarakat
- Ikut serta dalam pesta politik
- Ikut mengkritik atau menurunkan para pelaku politik yang berotoritas
- Berhak untuk menjadi pimpinan politik
- Berkewajiban untuk melakukan hak dan kewajibannya sebagai insan politik guna melakukan perilaku politik yang telah disusun secara baik oleh undang-undang dasar dan perundangan hukum yang berlaku
- Contoh Kasus Politik
Korupsi
adalah salah satu dari sekian banyak tantangan besar yang kini sedang dihadapi
oleh bangsa Indonesia. Tidak ada jalan pintas untuk memberantasnya dan tidak
ada jawaban yang mudah. Korupsi, seperti yang sudah diketahui oleh seluruh
masyarakat, tidak saja mengancam lingkungan hidup, hak asasi manusia,
lembaga-lembaga demokrasi dan hak-hak dasar kemerdekaan, tetapi juga menghambat
pembangunan dan memperparah kemiskinan jutaan orang di seluruh dunia termasuk
Indonesia.
Tingginya
angka korupsi di Indonesia telah menyebabkan semua sistem dan sendi kehidupan
bernegara rusak karena praktik korupsi telah berlangsung secara merata dan
membuat larut hampir semua elite politik. Jika dibiarkan terus berlangsung dan
tanpa tindakan tegas, korupsi akan menggagalkan demokrasi dan membuat negara
dalam bahaya kehancuran.
Di
tingkat regional Asia dan Asia Pasifik, Indonesia selalu menduduki peringkat
teratas sebagai negara paling korup. Political and Economy Risk Consultancy
(PERC), sebuah lembaga konsultan independen yang berbasis di Hongkong,
menempatkan Indonesia pada posisi sebagai negara juara korupsi di Asia selama
sepuluh tahun lebih secara berturut-turut. Pada tahun 2006, Indonesia memiliki
skor 8,16 yang berarti skor tertinggi yang mendekati angka sempurna sebagai
negara paling korup di Asia. Data PERC menyebutkan bahwa selama 10 tahun lebih,
sejak 1997-2006, dan hingga 2011, tingkat korupsi di Indonesia tidak mengalami
perbaikan secara signifikan. Indonesia selalu berada pada peringkat teratas
dalam praktek korupsi, sehingga selalu berada di atas rata-rata korupsi
negara-negara lain.
Publik
semakin yakin bahwa praktek korupsi benar-benar sudah merajalela di Indonesia,
ketika kasus-kasus korupsi yang cukup besar terungkap di berbagai media massa.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai salah satu lembaga yang mengungkap
kasus korupsi, termasuk di antaranya adalah saat menangkap basah sejumlah
pelaku yang saat itu diduga terkait dengan tindak pidana korupsi. Misalnya
kasus Gayus H. Tambunan, yang menyeret banyak pihak, baik di lembaga Direktorat
Pajak, Kementerian Keuangan, Kepolisian, Kejaksaan, hingga Lembaga Peradilan.
Ada
pula kasus cek pelawat pemilihan Deputi Senior Bank Indonesia, Miranda S.
Gultom yang telah menyeret 24 anggota DPR RI. Paling akhir, terungkap kasus M.
Nazarudin, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, yang diduga menyeret banyak
pihak, baik pengusaha, pejabat pemerintahan, anggota DPR RI maupun sejumlah petinggi
partai politik. Salah satu imbasnya adalah terungkap pula kasus korupsi yang
terjadi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) yang
proses hukumnya masih berlangsung hingga saat ini.
Kemudian
jika kita lihat di Indonesia sebagai negara yang menerapkan otonomi daerah,
Pemerintah Daerah (Pemda) dengan nilai integritas terendah ialah Pemerintah
Kota (Pemko) Metro, Provinsi Lampung, dengan nilai indeks integritas sebesar
3,15. Sedangkan Pemda dengan nilai integritas tertinggi ialah Pemko Dumai,
Provinsi Kepulauan Riau, dengan nilai indeks integritas sebesar 7,77. Posisi
selanjutnya ditempati berturut-turut oleh Pemko Bukittinggi (7,67), Bitung
(7,62), Yogyakarta (7,60), Batam (7,55), Pontianak (7,54), Gorontalo (7,45),
Surakarta (7,43), Banjarbaru (7,43), dan Surabaya (7,42).
Berdasarkan
data Kementerian Dalam Negeri disebutkan bahwa selama tahun 2004 - 2010, ada
155 bupati / Walikota, 18 Gubernur dan ratusan anggota DPRD yang tersangkut
masalah hukum, dalam hal tindak pidana korupsi. Data KPK menyebut sejak 2004
telah menerima lebih dari 50.000 pengaduan dari masyarakat terkait dengan
sejumlah kasus korupsi. Dari sejumlah pengaduan itu, hingga kini hanya 10 %
perkara korupsi yang berhasil ditangani oleh KPK.
Abdullah
Dahlan, pegiat anti korupsi Indonesian Corruption Watch (ICW) menyatakan bahwa
data-data kasus korupsi seperti itu membuktikan bahwa praktek korupsi telah
menyebar hingga ke daerah-daerah seiring dengan pelaksanaan otonomi daerah.
“Ini fenomena yang makin membuat khawatir. Penyakit korupsi semakin massif
penyebarannya,” ucap Abdullah Dahlan.
Dalam
prakteknya, korupsi sangat sukar bahkan hampir tidak mungkin diberantas. Namun
akibat dari tindakan korupsi tersebut sangat kuat terasa bagi kehidupan
berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu akses perbuatan korupsi yang merupakan
bahaya latent harus diwaspadai baik oleh pemerintah maupun oleh masyarakat itu
sendiri, serta ada penanggulangan dan tindakan tegas terhadap kasus korupsi
tersebut, agar tercapainya tujuan pembangunan nasional.
Kesimpulan
: Politik adalah proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat
yang antara lain berwujud proses pembuatan keputusan, khususnya dalam negara. Tanpa
adanya politik, suatu roda pemerintahan tidak akan pernah bisa dijalankan, tetapi
politik butuh suatu bentuk badan untuk mewadahinya, maka di bentuklah lembaga
politik dengan fungsinya masing-masing. Lembaga politik merupakan seperangkat
norma yang di jadikan kesepakatan bersama yang juga menyangkut dalam bidang
politik dan juga mengkhususkan diri pada pelaksanaan kekuasaan dan wewenang.
Tak lepas juga lembaga politik merupakan badan yang mengatur untuk memilih
pemimpin yang berwibawa. Dalam politik juga terdapat perilaku politik yang
artinya kegiatan yang berkenaan dengan proses pembuatan dan keputusan politik,
perilaku politik merupakan salah unsur atau aspek perilaku secara umum.
Sumber
:
https://id.wikipedia.org/wiki/Politik
https://www.kompasiana.com/adeantoumbu/contoh-politik-yang-terjadi-di-indonesia_562a4aef80afbd450b3746cb
Tidak ada komentar:
Posting Komentar