Minggu, 05 November 2017

POLITIK DAN CONTOHNYA


Nama : Dedi Setiawan
NPM : 31416775 
Universitas : Universitas Gunadarma
Dosen : Ahmad Nasher S.I.Kom,MM

  • Pengertian Politik
       Politik (dari bahasa Yunani: politikos, yang berarti dari, untuk, atau yang berkaitan dengan warga negara), adalah proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain berwujud proses pembuatan keputusan, khususnya dalam negara. Pengertian ini merupakan upaya penggabungan antara berbagai definisi yang berbeda mengenai hakikat politik yang dikenal dalam ilmu politik. Politik adalah seni dan ilmu untuk meraih kekuasaan secara konstitusional maupun nonkonstitusional.
Di samping itu politik juga dapat ditilik dari sudut pandang berbeda, yaitu antara lain:
  • Politik adalah usaha yang ditempuh warga negara untuk mewujudkan kebaikan bersama (teori klasik Aristoteles)
  • Politik adalah hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan Negara
  • Politik merupakan kegiatan yang diarahkan untuk mendapatkan dan mempertahankan kekuasaan di masyarakat
  • Politik adalah segala sesuatu tentang proses perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik.
  • Lembaga politik
         Secara awam berarti suatu organisasi, tetapi lembaga bisa juga merupakan suatu kebiasaan atau perilaku yang terpola. Perkawinan adalah lembaga sosial, baik yang diakui oleh negara lewat KUA atau Catatan Sipil di Indonesia maupun yang diakui oleh masyarakat saja tanpa pengakuan negara. Dalam konteks ini suatu organisasi juga adalah suatu perilaku yang terpola dengan memberikan jabatan pada orang-orang tertentu untuk menjalankan fungsi tertentu demi pencapaian tujuan bersama, organisasi bisa formal maupun informal. Lembaga politik adalah perilaku politik yang terpola dalam bidang politik.
Pemilihan pejabat, yakni proses penentuan siapa yang akan menduduki jabatan tertentu dan kemudian menjalankan fungsi tertentu (sering sebagai pemimpin dalam suatu bidang/masyarakat tertentu) adalah lembaga demokrasi. Bukan lembaga pemilihan umumnya (atau sekarang KPU-nya) melainkan seluruh perilaku yang terpola dalam kita mencari dan menentukan siapa yang akan menjadi pemimpin ataupun wakil kita untuk duduk di parlemen.
Persoalan utama dalam negara yang tengah melalui proses transisi menuju demokrasi seperti indonesia saat ini adalah pelembagaan demokrasi. Yaitu bagaimana menjadikan perilaku pengambilan keputusan untuk dan atas nama orang banyak bisa berjalan sesuai dengan norma-norma demokrasi, umumnya yang harus diatasi adalah mengubah lembaga feodalistik (perilaku yang terpola secara feodal, bahwa ada kedudukan pasti bagi orang-orang berdasarkan kelahiran atau profesi sebagai bangsawan politik dan yang lain sebagai rakyat biasa) menjadi lembaga yang terbuka dan mencerminkan keinginan orang banyak untuk mendapatkan kesejahteraan.
Untuk melembagakan demokrasi diperlukan hukum dan perundang-undangan dan perangkat struktural yang akan terus mendorong terpolanya perilaku demokratis sampai bisa menjadi pandangan hidup. Karena diyakini bahwa dengan demikian kesejahteraan yang sesungguhnya baru bisa dicapai, saat tiap individu terlindungi hak-haknya bahkan dibantu oleh negara untuk bisa teraktualisasikan, saat tiap individu berhubungan dengan individu lain sesuai dengan norma dan hukum yang berlaku.
  • Perilaku politik
     Perilaku politik atau (Inggris:Politic Behaviour)adalah perilaku yang dilakukan oleh insan/individu atau kelompok guna memenuhi hak dan kewajibannya sebagai insan politik. Seorang individu/kelompok diwajibkan oleh negara untuk melakukan hak dan kewajibannya guna melakukan perilaku politik adapun yang dimaksud dengan perilaku politik contohnya adalah:
  • Melakukan pemilihan untuk memilih wakil rakyat / pemimpin
  • Mengikuti dan berhak menjadi insan politik yang mengikuti suatu partai politik atau parpol , mengikuti ormas atau organisasi masyarakat atau lsm lembaga swadaya masyarakat
  • Ikut serta dalam pesta politik
  • Ikut mengkritik atau menurunkan para pelaku politik yang berotoritas
  • Berhak untuk menjadi pimpinan politik
  • Berkewajiban untuk melakukan hak dan kewajibannya sebagai insan politik guna melakukan perilaku politik yang telah disusun secara baik oleh undang-undang dasar dan perundangan hukum yang berlaku
  • Contoh Kasus Politik
         Korupsi adalah salah satu dari sekian banyak tantangan besar yang kini sedang dihadapi oleh bangsa Indonesia. Tidak ada jalan pintas untuk memberantasnya dan tidak ada jawaban yang mudah. Korupsi, seperti yang sudah diketahui oleh seluruh masyarakat, tidak saja mengancam lingkungan hidup, hak asasi manusia, lembaga-lembaga demokrasi dan hak-hak dasar kemerdekaan, tetapi juga menghambat pembangunan dan memperparah kemiskinan jutaan orang di seluruh dunia termasuk Indonesia.
Tingginya angka korupsi di Indonesia telah menyebabkan semua sistem dan sendi kehidupan bernegara rusak karena praktik korupsi telah berlangsung secara merata dan membuat larut hampir semua elite politik. Jika dibiarkan terus berlangsung dan tanpa tindakan tegas, korupsi akan menggagalkan demokrasi dan membuat negara dalam bahaya kehancuran.
Di tingkat regional Asia dan Asia Pasifik, Indonesia selalu menduduki peringkat teratas sebagai negara paling korup. Political and Economy Risk Consultancy (PERC), sebuah lembaga konsultan independen yang berbasis di Hongkong, menempatkan Indonesia pada posisi sebagai negara juara korupsi di Asia selama sepuluh tahun lebih secara berturut-turut. Pada tahun 2006, Indonesia memiliki skor 8,16 yang berarti skor tertinggi yang mendekati angka sempurna sebagai negara paling korup di Asia. Data PERC menyebutkan bahwa selama 10 tahun lebih, sejak 1997-2006, dan hingga 2011, tingkat korupsi di Indonesia tidak mengalami perbaikan secara signifikan. Indonesia selalu berada pada peringkat teratas dalam praktek korupsi, sehingga selalu berada di atas rata-rata korupsi negara-negara lain.
Publik semakin yakin bahwa praktek korupsi benar-benar sudah merajalela di Indonesia, ketika kasus-kasus korupsi yang cukup besar terungkap di berbagai media massa. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai salah satu lembaga yang mengungkap kasus korupsi, termasuk di antaranya adalah saat menangkap basah sejumlah pelaku yang saat itu diduga terkait dengan tindak pidana korupsi. Misalnya kasus Gayus H. Tambunan, yang menyeret banyak pihak, baik di lembaga Direktorat Pajak, Kementerian Keuangan, Kepolisian, Kejaksaan, hingga Lembaga Peradilan.
Ada pula kasus cek pelawat pemilihan Deputi Senior Bank Indonesia, Miranda S. Gultom yang telah menyeret 24 anggota DPR RI. Paling akhir, terungkap kasus M. Nazarudin, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, yang diduga menyeret banyak pihak, baik pengusaha, pejabat pemerintahan, anggota DPR RI maupun sejumlah petinggi partai politik. Salah satu imbasnya adalah terungkap pula kasus korupsi yang terjadi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) yang proses hukumnya masih berlangsung hingga saat ini.
Kemudian jika kita lihat di Indonesia sebagai negara yang menerapkan otonomi daerah, Pemerintah Daerah (Pemda) dengan nilai integritas terendah ialah Pemerintah Kota (Pemko) Metro, Provinsi Lampung, dengan nilai indeks integritas sebesar 3,15. Sedangkan Pemda dengan nilai integritas tertinggi ialah Pemko Dumai, Provinsi Kepulauan Riau, dengan nilai indeks integritas sebesar 7,77. Posisi selanjutnya ditempati berturut-turut oleh Pemko Bukittinggi (7,67), Bitung (7,62), Yogyakarta (7,60), Batam (7,55), Pontianak (7,54), Gorontalo (7,45), Surakarta (7,43), Banjarbaru (7,43), dan Surabaya (7,42).
Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri disebutkan bahwa selama tahun 2004 - 2010, ada 155 bupati / Walikota, 18 Gubernur dan ratusan anggota DPRD yang tersangkut masalah hukum, dalam hal tindak pidana korupsi. Data KPK menyebut sejak 2004 telah menerima lebih dari 50.000 pengaduan dari masyarakat terkait dengan sejumlah kasus korupsi. Dari sejumlah pengaduan itu, hingga kini hanya 10 % perkara korupsi yang berhasil ditangani oleh KPK.
Abdullah Dahlan, pegiat anti korupsi Indonesian Corruption Watch (ICW) menyatakan bahwa data-data kasus korupsi seperti itu membuktikan bahwa praktek korupsi telah menyebar hingga ke daerah-daerah seiring dengan pelaksanaan otonomi daerah. “Ini fenomena yang makin membuat khawatir. Penyakit korupsi semakin massif penyebarannya,” ucap Abdullah Dahlan.
Dalam prakteknya, korupsi sangat sukar bahkan hampir tidak mungkin diberantas. Namun akibat dari tindakan korupsi tersebut sangat kuat terasa bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu akses perbuatan korupsi yang merupakan bahaya latent harus diwaspadai baik oleh pemerintah maupun oleh masyarakat itu sendiri, serta ada penanggulangan dan tindakan tegas terhadap kasus korupsi tersebut, agar tercapainya tujuan pembangunan nasional.

Kesimpulan : Politik adalah proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain berwujud proses pembuatan keputusan, khususnya dalam negara. Tanpa adanya politik, suatu roda pemerintahan tidak akan pernah bisa dijalankan, tetapi politik butuh suatu bentuk badan untuk mewadahinya, maka di bentuklah lembaga politik dengan fungsinya masing-masing. Lembaga politik merupakan seperangkat norma yang di jadikan kesepakatan bersama yang juga menyangkut dalam bidang politik dan juga mengkhususkan diri pada pelaksanaan kekuasaan dan wewenang. Tak lepas juga lembaga politik merupakan badan yang mengatur untuk memilih pemimpin yang berwibawa. Dalam politik juga terdapat perilaku politik yang artinya kegiatan yang berkenaan dengan proses pembuatan dan keputusan politik, perilaku politik merupakan salah unsur atau aspek perilaku secara umum. 
Sumber :
https://id.wikipedia.org/wiki/Politik
https://www.kompasiana.com/adeantoumbu/contoh-politik-yang-terjadi-di-indonesia_562a4aef80afbd450b3746cb


Tidak ada komentar:

Posting Komentar