Sabtu, 18 November 2017

KONSTITUSI NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA

A. Konstitusi Yang Pernah Berlaku Di Indonesia
1. Pengertian Konstitusi      
Istilah ‘kostitusi’ berasal dari bahasa Latin “Konstitutio”. Bahasa Prancis “Constituir”, yang berarti membentuk, pembentukan. Konstitusi berarti pembentukan suatu negara, atau menyusun dan menyatakan sebuah negara. Konstitusi juga berarti peraturan dasar (awal) mengenai pembentukan suatu negara
Istilah ‘konstitusi’ dalam bahasa Belanda “Grondwet”, bahasa Jerman “Grundgestz”, bahasa Inggris “Constitution” yang berarti Undang-Undang Dasar. Jadi pengertian Konstitusi :   
– Konstitusi adalah segala ketentuan dan aturan tentang ketatanegaraan (undang-undang dasar, dan sebagainya); Undang-Undang Dasar suatu negara. (KBBI) 
– Konstitusi adalah sejumlah aturan dasar dan ketentuan hukum yang dibentuk untuk mengatur fungsi dan struktur lembaga pemerintahan termasuk dasar hubungan kerja sama antar negara dan masyarakat (rakyat) dalam konsteks kehidupan berbangsa dan bernegara.          
– Konstitusi adalah hukum dasar yang memuat aturan-aturan pokok atau aturan-aturan dasar, yang menetapkan dan mengatur mengatur tata kehidupan kenegaraan melalui sistem pemerintahan negara dan tata hubungan secara timbal balik antarlembaga negara dan antara negara dan warganya.
– Konstitusi adalah hukum dasar, baik yang tertulis (Undang-Undang Dasar) maupun yang tidak tertulis (Konvensi). Konvensi yaitu kebiasaan ketatanegaraan atau aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan Negara        
Dimana ada masyarakat disana ada hukum (Ubi Societas Ibi Ius).   
2. Fungsi Kontitusi   
Funsi pokok konstitusi adalah membatasi kekuasaan pemerintahan sedemikian rupa sehingga penyelenggraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang (absolute). Dengan demikian , diharapkan hak-hak warga negara akan lebih terlindungi. (Miriam Budiardjo)   
Fungsi konstitusi, dapat ditinjau dari sudut penyelenggaraan pemerintahan atau berdasarkan tujuannya. Ditinjau dari sudut pemerintahan fungsi konstitusi sebagai landasan struktural penyelenggaraan pemerintahan menurut suatu sistem ketatanegaraan yang pasti yang pokok-pokoknya dalam suatu aturan-aturan konstitusi atau UUD-nya.    
Sedangkan ditinjau dari sudut tujuannya, fungsi kontitusi adalah untuk menjamin hak-hak anggota warga negara atau masyarakat dari tindakan sewenang-wenang penguasa.
3. Berbagai konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia
Semenjak proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 sampai sekarang, di Indonesia telah berlaku tiga macam UUD dalam lima periode:      
1) Undang-Undang Dasar 1945 (UUD Proklamasi) 
Periode 18 Agutus 1945 sampai dengan 27 Desember 1949 berlaku UUD Proklamasi yang kemudian dikenal dengan UUD 1945    
2) Konstitusi RIS 1949          
Periode 27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950 berlaku Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat (UUD RIS)    
3) Undang-Undang Dasar Sementara 1950   
Periode 17 Agutus 1950 sampai dengan 5 Juli 1959 berlaku Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS 1950)           
4) Undang-Undang Dasar 1945 hasil Dekrit Presiden 5 Juli 1959    
Periode 5 Juli 1959 sampai dengan 1999 berlaku UUD 1945           
5) Undang-Undang Dasar 1945 hasil amandemen    
Periode 1999 sampai dengan sekarang berlaku UUD 1945  
B. Bentuk Penyimpangan Terhadap Kostitusi Yang Berlaku    
1. Penyimpangan terhadap UUD 1945 sesudah Dekrit Presiden            
Beberapa penyimpangan konstitusi sejak tahun 1959 (orde lama) sampai dengan lahirnya Orde Baru antara lain:           
1) Presiden telah mengeluarkan produk legislatif yang pada hakikatnya adalah Undang-undang (sehingga sesuai UUD 1945 harus dengan persetujuan DPR) dalam bentuk Penetapan Presiden, tanpa persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.    
2) MPRS, dengan Ketetapan NO.I/MPRS/1960 telah mengambil putusan menetapkan pidato Presiden tanggal 17 Agustus 1959 yang berjudul “Penemuan Kembali Revolusi Kita” yang lebih dikenal dengan Manifesto Politik Republik Indonesia (Manipol) sebagai GBHN bersifat tetap, yang jelas bertentangan dengan ketentuan UUD 1945.  
3) MPRS telah mengambil putusan untuk mengangkat Ir. Soekamo sebagai Presiden seumur hidup. Hal ini bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Dasar 1945, yang menetapkan masa jabatan Presiden,lima tahun. 
4) Hak budget DPR tidak berjalan, karena setelah tahun 1960 Pemerintah tidak mengajukan Rancangan Undang-undang APBN untuk mendapatkan persetujuan DPR sebelum berlakunya .tahun anggaran yang bersangkutan. Dalam tahun 1960, karena.DPR tidak dapat menyetujui Rancangan Pendapatan dan Belanja Negara yang diajukanoleh Pemerintah, maka Presiden waktu itu membubarkan DPR hasil Pemilihan Umum 1955 dan membentuk DPR Gotong Royong, disingkat DPR-GR.   
5) Pimpinan lembaga-Iembaga negara dijadikan menteri-menteri negara sedangkan Presiden sendiri menjadi ketua DPA, yang semuanya tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar 1945.
Penyimpangan Konstitusi Pada Periode 5 Juli 1959 s/d 1998           
Orde Baru yang lahir dengan tekad untuk melaksanakan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 secara mumi dan konsekuen; ternyata tidak mampu melakukannya. Bahkan pada masa Orde Baru ini telah pula terjadi penyimpangan konstitusional, diantaranya:   
1) Pembatasan hak-hak politik rakyat Sejak tahun 1973 jumlah parpol di Indonesia dibatasi hanya 3 buah saja (PPP, Golkar, dan PDI). Pertemuan-pertemuan politik harus mendapat ijin penguasa. Pers dinyatakan bebas, tetapi pemerintah dapat membreidel penerbitan pers (Tempo, Edi­tor, Sinar Harapan dan lain-lain). Para pengeritik pemerintah dikucilkan secara politik, atau bahkan diculik. Pegawai Negeri dan ABRI diharuskan mendukung partai penguasa, Golkar. Hal-hal tersebut di atas bertentangan dengan UUD 1945 terutama dalam kaitannya dengan pasal-pasal yang berkenaan dengan Hak-hak Asasi Manusia       
2) Pemusatan kekuasaan di tangan presiden. 
Walaupun secara formal lembaga negara (MPR, DPR, MA, dan lain-lain) mempunyai fungsi yang semestinya, namun dalam praktek melalui mekanisme politik tertentu Presiden dapat mengendalikan berbagai lembaga negara di luar dirinya.
2. Akibat yang terjadi dari penyimpangan terhadap UUD         
Terjadinya beberapa penyimpangan terhadap konstitusi menimbulkan dampak terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara, antara lain :    
a. Tidak berjalannya system sesuai aturan yang ada dalam UUD 1945        
b. Memburuknya situasi politik di Indonesia. Misalnya terjadi pemberontakan G30SPKI tahun 1965.
c. Munculnya aksi-aksi demonstrasi yang dilakukan oleh Mahasiswa dan rakyat yang menuntut perubahan.
C. Hasil-Hasil Amandemen UUD 1945      
1. Alasan terjadinya amandemen terhadap UUD 1945    
Dasar pemikiran yang melatarbelakangi dilakukannya perubahan UUD 1945 antara lain :  
a. UUD 1945 memberikan kekuasaan yang sangat besar pada Presiden yang meliputi kekuasaan eksekutif dan legislative, khususnya dalam membentuk UU           
b. UUD 1945 mengandung pasal-pasal yang terlalu luwes (fleksibel) sehingga dapat menimbulkan lebih dari satu tafsir (multitafsir)
c. Kedudukan penjelasan UUD 1945 seringkali diperlakukan dan mempunyai kekuatan hukum seperti pasal-pasal (batang tubuh) UUD 1945        
Tujuan Amandemen UUD 1945        
a. menyempurnakan aturan dasar mengenai tatanan negara dalam mencapai tujuan nasional dan memperkukuh Negara Kesatuan Republik Indonesia;          
b. menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan dan pelaksanaan kedaulatan rakyat serta memperluas partisipasi rakyat agar sesuai dengan perkembangan paham demokrasi;
c. menyempurnakan aturan dasar mengenai supremasi hukum, jaminan hak-hak konstitusional rakyat dan perlindungan hak asasi manusia sesuai dengan paham demokrasi dan rumusan negara hukum yang tercantum dalam UUD 1945;     
d. menyempurnakan aturan dasar penyelenggaraan negara secara demokratis dan modern. antara lain melalui pembagian kekuasaan yang lebih tegas, sistem saling mengawasi dan saling mengimbangi yang lebih kuat dan transparan, dan pembentukan lembaga-lembaga negara yang baru untuk mengakomodasi kebutuhan bangsa sesuai tantangan zaman;         
e. menyempurnakan aturan dasar mengenai tugas, tanggungjawab, kewajiban negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluluh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia;    
f. melengkapi aturan dasar yang sangat penting dalam penyelenggara negara bagi eksistensi (keberadaan) negara dan demokrasi, seperti pengaturan wilayah negara dan pemilihan umum;
g. menyempurnakan aturan dasar mengenai kehidupan bernegara dan berbangsa sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuh bangsa.   
2. Proses amandemen UUD 1945   
Dalam proses amandemen UUD 1945, semua Fraksi di MPR mendasarkan pada kesepakatan dasar, yakni :           
1) sepakat untuk tidak mengubah Pembukaan UUD 1945;  
2) sepakat untuk mempertahankan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;   
3) sepakat untuk mempertahankan sistem presidensiil.         
4) sepakat untuk tidak menggunakan lagi Penjelasan UUD 1945 sehingga hal-hal normatif yang ada di dalam penjelasan dipindahkan ke dalam pasal-pasal (batang tubuh 
Proses amandemen juga menerapkan prinsip yang berlaku universal, yakni kesinambungan dan perubahan (continuity and change). Prinsip kesinambungan dilaksanakan dengan cara tetap menjaga dan melestarikan materi-materi dalam UUD 1945 yang prinsipil bagi tetap tegaknya NKRI. Karena materi-materi itu merupakan langkah pemikiran dan cita-cita pendiri negara (founding father)     
Perubahan terhadap UUD 1945 dilakukan sebanyak empat kali melalui mekanisme sidang MPR yaitu :   
a. Sidang Umum MPR 1999 (14-21 Oktober 1999; disahkan 19 Oktober 1999)     
b. Sidang Tahunan MPR 2000 (7-18 Agustus 2000; disahkan 18 Agustus 2000)    
c. Sidang Tahunan MPR 2001 (1-9 November 2001; disahkan 9 Nopember 2001) 
d. Sidang Tahunan MPR 2002 (1-11 Agustus 2002; disahkan 10 Agustus 2002)    
3. Pasal-pasal perubahan UUD 1945         
Secara umum hasil perubahan yang dilakukan secara bertahap adalah sebagai berikut:       
1) Perubahan Pertama UUD 1945 hasil Sidang Umum MPR (ditetapkan pada tanggal 19 Oktober 1999). Meliputi Pasal 5 ayat (1), Pasal 7, Pasal 9, Pasal 13 ayat (2), 14, Pasal15, Pasal 17 ayat (2) dan (3), Pasal 20, dan Pasal 2~ 1945. 8erdasarkan ketentuan pasal-pasal yang diubah, Perubahan Pertama UUD 1945 adalah membatasi kekuasaan Presiden dan memperkuat kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai lembaga legislatif.        
2) Perubahan Kedua UUD 1945 hasil Sidang Tahunan MPR tahun ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 2000). Meliputi Pasal18, Pasal18A, Pasal 188, Pasal 19, Pasal 20 a) Pasal 20A, Pasal22A, Pasa1228, 8ab IXA, Pasal 28A, Pasal 28B, pasal 28C, Pasal28C, Pasal28D, Pasal28E, Pasal28F, Pasal28G, asal 28H, Pasal 281, Pasal 28J, Bab XII, Pasal 30, Bab XV, Pasal 36A, Pasal 36B, dan Pasal 36C UUD 1945. Perubahan kedua ini meliputi masalah wilayah negara dan pembagian pemerintahan daerah, menyempurnakan perubahan pertama dalam hal memperkuat kedudukan DPR, dan ketentuan-ketentuan yang terperinci tentang HAM.    
3) Perubahan Ketiga UUD 1945 hasil Sidang Tahunan MPR tahun 2001 (ditetapkan pad a tanggal 9 November 2001). Mengubah dan/atau menambah ketentuan-ketentuan Pasal1 ayat (2) dan (3), Pasal3 ayat (1), (3), dan (4), Pasal6 ayat (1) dan (2), Pasal6A ayat (1), (2), (3), dan (5), Pasal 7 A, Pasal 7B ay at (1), (2), (3), (4), (5), (6), dan (7), Pasal 7C, Pasal 8 ay at (1) dan (2), Pasal 11 ayat (2) dan (3), Pasal 17 ay at (4), Bab VIIA, Pasal 22C ayat (1), (2), (3), dan (4), Pasal22D ayat (1), (2), (3), dan (4), Bab VIIB, Pasal22E ayat (1), (2), (3), (4), (5), dan (6), Pasal 23 ay at (1), (2), dan (3), Pasal 23A, Pasal 23C, Bab VillA, Pasal23E ayat (1), (2), dan (3), Pasal23F ayat (1), dan (2), Pasal 23G ayat (1) dan (2), Pasal 24 ayat (1) dan (2), Pasal 24A ayat (1), (2), (3), (4), dan (5), Pasal24B ayat (1), (2), (3), dan (4), Pasal 24C ay at (1), (2), (3), (4), (5), dan (6) UUD 1945. Materi Perubahan Ketiga UUD 1945 meliputi ketentuan tentang asas-asas landasan bernegara, kelembagaan negara, dan hubungan antarlembaga negara, dan ketentuan tentang Pemilihan Umum.
4) Perubahan Keempat UUD 1945 hasil Sidang Tahunan MPR tahun 2002 (ditetapkan pada tanggal 10 Agustus 2002). Perubahan dan/atau penambahan dalam Perubahan Keempat ini meliputi Pasal 2 ayat (1); Pasal 6A ayat (4); Pasal 8 ayat (3); Pasal11 ayat (1); Pasal16, Pasal23B; Pasal23D; Pasal24 ayat (3); Bab XIII, Pasal 31 ayat (1), (2), (3), (4), dan (5); Pasal 32 ayat (1), (2), (3), dan (4); Bab IV, Pasal 33 ayat (4) dan (5); Pasal 34 ayat (1), (2), (3), dan (4); Pasal 37 ay at (1), (2), (3), (4), dan (5); Aturan Peralihan Pasal I, 11, dan Ill; Aturan Tambahan Pasall dan 11 UUD 1945. Materi perubahan pada Perubahan Keempat adalah ketentuan tentang kelembagaan negara dan hubungan antarlembaga negara, penghapusan Dewan Pertimbangan Agung (DPA), ketentuan tentang pendidikan dan kebudayaan, ketentuan tentang perekonomian dan kesejahteraan sosial, dan aturan peralihan serta aturan tambahan.        
Secara garis besar perubahan Undang-Undang Dasar 1945, adalah sebagai berikut :
– Sebelum Perubahan (Pembukaan; Batang Tubuh = 16 bab, 37 pasal, 49 ayat, 4 pasal aturan peralihan, 2 ayat aturan tambahan dan penjelasan)       
– Sesudah Perubahan (Amandemen) :           
– Pembukaan  
– Pasal-pasal : 21 bab, 73 pasal, 170 ayat, 3 pasal Aturan Peralihan dan 2 pasal Aturan Tambahan
D. Sikap Positif Terhadap Pelaksanaan UUD 1945 Hasil Amandemen 
1. Pentingnya amandemen UUD 1945       
Amandemen UUD 1945 merupakan salah satu tuntutan Reformasi yang digulirkan sejak tahun 1998 adalah :           
– untuk menciptakan kehidupan bernegara yang lebih baik. 
– untuk mencegah penyimpangan penyelenggaraan negara akibat kelemahan konstitusi yang dapat menimbulkan multitafsir.      
– untuk menjamin kepastian hukum (khususnya ketatanegaraan) dan kehidupan demokrasi yang lebih baik.           
2. Sikap positif terhadap hasil amandemen UUD 1945    
Dilakukannya amandemen terhadap UUD 1945, diharapkan tercipta hal-hal berikut :        
a. Adanya kepastian hukum dan sistem ketatanegaraan        
b. Kedaulatan kembali berada di tangan rakyat        
c. Terciptanya keseimbangan antara kekuasaan Eksekutif (Presiden)dan kekuasaan Legislatif (DPR)
d. Lebih terjaminnya Hak Asasi Manusia (HAM)     
e. Terwujudnya pemerintah yang demokratis
3. Pengaruh amandemen terhadap sistem pemerintahan dan hak asasi manusia
Hasil-hasil perubahan UUD 1945 menunjukkan adanya penyempurnaan kelembagaan negara, jaminan dan perlindungan HAM dan penyelenggaraan pemerintahan yang lebih demokratis. Hasil-hasil perubahan tersebut telah melahirkan peningkatan pelaksanaan kedaulatan rakyat, utamanya dalam pemilihan Presiden dan pemilihan Kepala Daerah secara langsung oleh rakyat, serta periode masa jabatan Presiden dan wakil Presiden yang semula tidak dibatasi, berubah menjadi maksimal dua kali masa jabatan. MPR tidak lagi menjadi lembaga tertinggi negara, tetapi sejajar dengan lembaga negara lainnya, seperti DPR, Presiden, MA, MK, DPD dan KY.

Sumber : http://setyaaji28.blogspot.co.id/2015/10/materi-pkn-tentang-pancasila-sebagai.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar