Pengertian Pancasila
Pancasila sebagai Dasar Negara
Pengertian Pancasila ialah sebagai dasar negara seperti dimaksud dalam bunyi Pembukaan UUD 1945 Alinea IV(4) yang secara jelas menyatakan , ialah kurang lebih sebagai berikut
Pengertian Pancasila ialah sebagai dasar negara seperti dimaksud dalam bunyi Pembukaan UUD 1945 Alinea IV(4) yang secara jelas menyatakan , ialah kurang lebih sebagai berikut
“Kemudian dari pada
itu untuk dapat membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi
segenap bangsa Indonesia serta seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut dalam
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
serta keadilan sosial maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu
dalam suatu Undang-Undang suatu Dasar Negara Indonesia yang berbentuk dalam
suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan
berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil
serta beradab, Persatuan Indonesia, serta Kerakyatan yang dipimpin
oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta untuk mewujudkan
suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Norma hukum pokok serta disebut pokok kaidah fundamental
daripada suatu negara itu dalam hukum mempunyai hakikat serta kedudukan
yang tetap, kuat, dan tidak berubah bagi negara yang dibentuk. Dengan
kata lain, dengan jalan hukum tidak dapat diubah. Fungsi
serta kedudukan Pancasila sebagai pokok kaidah yang fundamental. Hal
tersebut penting sekali dikarenakan UUD harus bersumber serta berada
di bawah pokok kaidah negara yang fundamental itu.
Sebagai dasar negara Pancasila dipergunakan untuk dapat mengatur
seluruh tatanan kehidupan bangsa serta negara Indonesia, dalam artian
, segala sesuatu yang berhubungan dengan pelaksanaan suatu sistem
ketatanegaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) haruslah berdasarkan
Pancasila. Hal tersebut berarti juga bahwa semua peraturan yang ada dan
berlaku di negara Republik Indonesia harus bersumberkan pada Pancasila.
Pancasila sebagai dasar negara, dengan artian Pancasila dijadikan
sebagai dasar untuk dapat mengatur penyelenggaraan pemerintahan negara.
Pancasila menurut
Ketetapan MPR No. III/MPR/2000 merupakan “sumber hukum dasar nasional”.
Fungsi Pancasila
Dalam kedudukannya sebagai dasar negara itu maka Pancasila
berfungsi sebagai :
sumber dari segala sumber hukum (sumber tertib hukum) Negara Indonesia. Dengan demikian Pancasila ialah :
sumber dari segala sumber hukum (sumber tertib hukum) Negara Indonesia. Dengan demikian Pancasila ialah :
- asas kerohanian tertib hukum Indonesia;
- suasana kebatinan (geistlichenhinterground) dari UUD;
- cita-cita hukum bagi hukum dasar negara;
- Pandangan Hidup Bangsa Indonesia.
- Pancasila Sebagai Jiwa Bangsa Indonesia
- Pancasila ialah sebagai kepribadian bangsa Indonesia, yang berarti Pancasila
lahir bersama dengan lahirnya bangsa Indonesia serta ialah ciri
khas bangsa Indonesia dalam sikap mental ataupun tingkah lakunya
sehingga dapat membedakan dengan bangsa lain.
- Perjanjian Luhur berarti Pancasila telah disepakati secara
nasional sebagai dasar negara tanggal 18 Agustus 1945 melalui sidang pada
PPKI (Panitia Persiapan kemerdekaan Indonesia)
- Sumber dari segala sumber tertib hukum berarti , bahwa
segala peraturan perundang- undangan yang telah berlaku di Indonesia harus
bersumberkan pada Pancasila atau tidak bertentangan dengan Pancasila.
- Cita- cita dan tujuan yang akan dicapai bangsa
Indonesia,
ialah masyarakat adil serta makmur yang merata materil
serta spiritual yang berdasarkan Pancasila.
- Pancasila sebagai falsafah hidup yang mempersatukan
Bangsa Indonesia.
- Pancasila sebagai ideologi Bangsa Indonesia.
Makna Dari Pancasila
- Nilia-niali pada pancasila dasarnya ialah nilai
filsafat yang sifatnya mendasar
- pancasuka sebagai dasar negara yang mengandung makna
bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila menjadi dasar atau
menjadi pedoman bagi penyeleggaraan bernegara.
- nilai dasar pancasila ialah bersifar abstrak , normatif
serta nilai itu menjadi motivator kegiatan dalam penyelaggaraan bernegara.
Sumber : http://www.gurupendidikan.co.id/pengertian-pancasila-sebagai-dasar-negara-terlengkap/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar