Rabu, 02 Januari 2019

ANALISIS KESELAMATAN KESEHATAN KERJA DAN KEBIJAKAN SMK3



Terdapat resiko kegagalan (risk of fallures) pada setiap proses aktivitas pekerjaan. Kecelakaan kerja (work accident) terjadi, seberapa pun kecilnya, akan mengakibatkan efek kerugian (loss). Penanganan masalah keselamatan kerja di dalam sebuah perusahaan harus dilakukan secara serius oleh seluruh komponen pelaku usaha, tidak bisa secara parsial dan diperlakukan sebagai bahasan-bahasan marginal dalam perusahaan. Tujuan penanganan K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) adalah agar pekerja dapat nyaman, sehat dan selamat (Irzal, 2016).
SMK 3 Menurut  PER.05/MEN/1996 pasal 1, Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) adalah bagian dari sistem manajemen keseluruhan  yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggungjaeab, pelaksanaan, prosedur, proses dan sumberdaya yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian dan pemeliharaan kebijakan Keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif. Tujuan dan sasaran sistem Manajemen K3 adalah Mencegah dan mengurangi kecelakaan dan penyakit akibat kerja dan Terciptanya tempat kerja yang aman, efisien, dan produktif. Terciptanya sistem K3 di tempat kerja.
Keselamatan kerja merupakan keselamatan yang berkaitan dengan mesin, pesawat, alat, bahan, proses pengolahan, landasan tempat, dan lingkungan kerja serta cara melakukan pekerjaannya. Keselamatan kerja bertujuan untuk mengamankan asset dan memperlancar proses produksi disertai perlindungan tenaga kerja khususnya dan masyarakat pada umumnya, agar terbebas dari pencemaran lingkungan, serta terhindar dari dampak negative kemajuan teknologi. Keselamatan kerja adalah merupakan sarana untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja yang dapat menimbulkan kerugian yang berupa luka atau cidera, cacat atau kematian, kerugian harta benda dan kerusakan peralatan atau mesin dan lingkungan secara luas (Irzal, 2016).
Kecelakaan kerja adalah suatu kejadian yang jelas tidak dikehendaki dan sering kali tidak terduga semula yang dapat menimbulkan kerugian baik waktu, harta benda atau property maupun korban jiwa yang terjadi di dalam suatu proses kerja industri atau yang berkaitan dengannya. Disebut tidak terduga karena dibelakang peristiwa kecelakaan tidak terdapat unsure kesengajaan dan perencanaan. Kejadian ini juga dikatakan tidak diinginkan atau diharapkan, karena setiap peristiwa kecelakaan akan selalu disertai kerugian baik fisik maupun mental. Serta selalu menimbulkan kerugian dan kerusakan, yang sekurang-kurangnya menyebabkan gangguan proses kerja. Kecelakaan kerja yang terjadi pada pekerja dapat disebabkan oleh beberapa hal.  Secara umum, penyebab kecelakaan di tempat kerja adalah terjadi Karen adanya kelelahan (fatigue), kondisi tempat kerja (enviromental aspects) dan pekerjaan yang tidak aman (unsafe worlding condition), kurangnya penguasaan pekerja terhadap pekerjaan, ditengarai penyebab awalnya (pre-cause) adalah kurangnya training, karakteristik perkerja itu sendiri (Irzal, 2016).
Klasifikasi kecelakaan akibat kerja menurut Organisasi Perburuhan Internasional tahun 1962 antara lain, klasifikasi kecelakaan dalam industri berdasarkan jenis kecelakaan, terjatuh, tertimpa, tertumpuk atau terkena benda-benda, terkecuali benda jatuh, terjepit oleh benda, gerakan-gerakan melebihi kemampuan, pengaruh suhu tinggi, terkena arus listrik, kontak langsung dengan bahan-bahan berbahaya atau radiasi, jenis-jenis lain, termasuk kecelakaan-kecelakaan yang data-datanya tidak cukup atau kecelakaan-kecelakaan lain yang belum masuk klasifikasi tersebut (Irzal, 2016).
Sehubungan dengan penggunaan alat pelindung diri, klasifikasi menentukan alat pelindung diri apa yang dapat digunakan untuk mengurangi akibat kecelakaan berdasarkan jenis kecelakaannya. Klasifikasi kecelakaan dalam industri berdasarkan penyebab kecelakaan antara lain mesin, pembangkit tenaga, terkecuali motor-motor listrik, mesin-mesin untuk mengerjakan logam, mesin penyalur, mesin-mesin pengolah kayu, mesin-mesin pertanian, mesin-mesin pertimbangan. Mesin-mesin lain yang tidak termasuk klasifikasi tersebut antara lain Alat angkat dan angkut, mesin alat angkat dan peralatannya, alat angkutan diatas rel, alat angkutan lain yang beroda, kecuali kereta api, alat angkutan udara, alat angkutan air, alat-alat angkutan lain (Irzal, 2016).
Peralatan lain seperti bejana bertekanan, dapur pembakar dan pemanas, Instalasi pendingin, instalasi listrik, termasuk motor listrik, tetapi dikecualikan alat-alat listrik (tangan), alat-alat listrik (tangan), alat-alat kerja dan pelengkapannya, kecuali alat-alat listrik, tangga, perancah, peralatan lain yang belum termasuk klasifikasi tersebut. Bahan-bahan, zat-zat dan radiasi seperti bahan peledak, debu, gas, cairan, dan zat-zat kimia, terkecuali bahan peledak, benda-benda melayang, radiasi, bahan-bahan dan zat-zat lain yang belum termasuk golongan tersebut (Irzal, 2016).
Berkaitan dengan penggunaan alat pelindung diri, klasifikasi menurut penyebab ini berguna untuk menentukan desain, kekuatan dan bahan yang diperlukan untuk membuat alat pelindung diri tersebut, klasifikasi ini juga dapat digunakan untuk melakukan standarisasi misalnya konstruksi yang memenuhi berbagai syarat keselamatan, jenis peralatan industri tertentu, praktek kesehatan dan hygiene umum dan alat pelindung diri (Irzal, 2016).
Klasifikasi menurut sifat luka atau kelainan seperti patah tulang, diskolasi atau keseleo, regang otot atau urut , memar dan luka dalam yang lain, amputasi, luka-luka lain, luka di permukaan, gegar dan remule, Luka bakar, keracunan-keracunan mendadak, akibat cuaca, dan lain-lain, mati lemas, pengaruh arus listrik, pengaruh radiasi, Luka-luka yang banyak dan berlainan sifatnya dan Lain-lain (Irzal, 2016).
Klasifikasi kecelakaan menurut penyebab ini digunakan untuk menggolongkan penyebab kecelakaan menurut letak luka-luka akibat kecelakaan. Penggolongan menurut sifatnya dan letak luka di tubuh berguna bagi penelaahan tentang kecelakaan lebih lanjut dan terperinci. Pencegahan lainnya juga didasarkan pada jenis kelainan dan pengalaman kerja dari korban, waktu terjadinya kecelakaan atau bagian dari badan yang mendapat kecelakaan. Semua penggolongan tersebut diatas dapat untuk menerangkan sebab-sebab yang sesungguhnya dari kecelakaan-kecelakaan dalam industri dan tempat-tempat kerja lain, tetapi masih belum dapat menggambarkan keadaan atau peristiwa terjadinya kecelakaan kerja yang mungkin disebabkan karena kehamilan, murung, kejenuhan dan masalah fisik. Hal ini mungkin dipengaruhi oleh keadaan di luar pabrik. Sering juga suatu kecelakaan terjadi oleh gabungan dari gangguan yang bersifat teknik, fisik dan psikis (Irzal, 2016).
Penyelidikan ternyata faktor manusia dalam timbulnya kecelakaan menduduki prosentase 80-85%. Hal ini disebabkan karena kelainan dan kesalahan manusia atau tindak perbuatan manusia yang tidak memenuhi keselamatan. Bahkan ada suatu pendapat bahwa akhirnya langsung atau tidak langsung semua kecelakaan adalah dikarenakan faktor manusia. Kesalahan tersebut mungkin saja dibuat oleh perencanaan pabrik dan kontraktor yang membangunnya, pembuat mesin-mesin pengusaha, insinyur, ahli kimia, ahli listrik, pimpinan kelompok, pelaksana, atau petugas yang melakukan pemeliharaan mesin dan peralatan (Irzal, 2016).
Tindakan berbahaya dari para tenaga kerja atau manusia (unsafe action) yang mungkin dilatarbelakangi oleh berbagai sebab yaitu kurang pengetahuan dan ketrampilan, ketidak mampuan untuk bekerja secara normal, ketidak fungsian tubuh karena cacat yang tidak nampak, kelelahan dan kejenuhan, sikap dan tingkah laku yang tidak aman, kebingungan dan stress karena prosedut kerja yang baru belum dapat dipahami, belum menguasai atau belum trampil dengan peralatan atau mesin-mesin baru, penurunan konsentrasi dari tenaga kerja saat melakukan pekerjaan, sikap masa bodoh dari tenaga kerja, kurang adanya motivasi kerja dan tenaga kerja, kurang adanya kepuasan kerja, sikap kecenderungan mencelakai diri sendiri (Irzal, 2016).
Hierarki pengendalian yang dianjurkan dalam perundangan untuk mengendalikan resiko yaitu melakukan, eliminasi yaitu suatu upaya atau usaha yang bertujuan untuk menghilangkan bahaya secara keseluruhan. Subtitusi yaitu mengganti bahan, material atau proses yang beresiko tinggi terhadap bahan, material atau proses kerja yang berpotensi resiko rendah. Pengendalian rekayasa yaitu mengubah struktural terhadap lingkungan kerja atau proses kerja untuk menghambat atau menutup jalannya transmisi antara pekerja dan bahaya. Pengendalian Administrasi yaitu dengan mengurangi atau menghilangkan kandungan bahaya dengan memenuhi prosedur atau instruksi. Pengendalian tersebut tergantung pada perilaku manusia untuk mencapai keberhasilan. Alat Pelindung Diri adalah sebagai upaya pengendalian terakhir yang berfungsi untuk mengurangi keparahan akibat dari bahaya yang ditimbulkan (Irzal, 2016).
Aktivitas, situasi, kondisi, kejadian, gejala, proses, material dan segala sesuatu yang ada ditempat kerja atau berhubungan dengan pekerjaan yang menjadi atau berpotensi menjadi sumber kecelakaan dari kematian disebut dengan bahaya atau resiko. Secara garis besar bahaya resiko pada saat bekerja dapat dibagi-bagi, sebagai contoh yaitu, bahaya atau resiko lingkungan yang termasuk di dalamnya adalah bahaya-bahaya biologi, kimia, ruang kerja, suhu, kualitas udara, kebisingan, panas dan cahaya. Bahaya atau resiko pekerjaan didalamnya termasuk pekerjaan-pekerjaan yang dilakukan secara manual, peralatan dan perlengkapan dalam pekerjaan, getaran, faktor ergonomi, bahan dan material. Secara teknis bagian tubuh manusia yang harus dilindungi sewaktu bekerja adalah kepala dan wajah telinga, tangan, badan dan kaki. Untuk itu penggunaan alat perlindungan diri pekerja sangat penting umumnya (Irzal, 2016).
Alat Pelindung Diri (APD) adalah seperangkat alat keselamatan yang digunakan oleh pekerja untuk melindungi seluruh atau sebagian tubuhnya dari kemungkinan adanya pemaparan potensi bahaya lingkungan kerja terhadap kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Adapun syarat-syarat APD agar dapat dipakai dan efektif dalam penggunaan dan pemiliharaan APD sebagai berikut; Alat pelindung diri harus mampu memberikan perlindungan efektif pada pekerja atas potensi bahaya yang dihadapi di tempat kerja. Alat pelindung diri mempunyai berat yang seringan mungkin, nyaman dipakai dan tidak merupakan beban tambahan bagi pemakainya, Bentuk cukup menarik, sehingga pekerja tidak malu memakainya, Tidak menimbulkan gangguan kepada pemakainya, baik karena jenis bahayanya maupun kenyamanan dalam pemakaian, Mudah untuk dipakai dan dilepas kembali, Tidak mengganggu penglihatan, pendengaran dan pernapasan serta gangguan kesehatan lainnya pada waktu dipakai dalam waktu yang cukup lama, Tidak mengurangi persepsi sensori dalam menerima tanda-tanda peringatan, Suku cadang alat pelindung diri yang bersangkutan cukup tersedia di pasaran, Mudah disimpan dan dipelihara pada saat tidak digunakan 10. Alat pelindung diri yang dipilih harus sesuai standar yang ditetapkan. Berikut merupakan macam-macam Alat Pelindung Diri (Irzal, 2016).
Alat Pelindung Kepala, tujuan penggunaan alat pelindung kepala adalah untuk pencegahan antara lain rambut pekerja terjerat oleh mesin, bahaya terbentur benda tajam atau keras yang dapat menyebabkan luka gores, terpotong, tertusuk. Bahaya kejatuhan benda atau terpukul benda-benda yang melayang dan meluncur di udara. Bahaya percikan bahan kimia korosif, dan panas sinar matahari (Irzal, 2016).
Pelindung kepala juga dapat melindungi kepala dan rambut terjerat pada mesin atau tempat-tempat yang tidak terlindungi. Berdasarkan fungsinya alat pelindung kepala dapat dibagi menjadi tiga jenis, yaitu sebagai berikut.
Safety Helmets atau Topi Pelindung digunakan untuk melindungi Kepala dari paparan bahaya seperti kejatuhan benda ataupun paparan bahaya aliran listrik. Pemakaian Topi Pelindung (Safety Helmet) harus sesuai dengan lingkar kepala sehingga nyaman dan efektif melindungi pemakainya. Topi pelindung biasanya digunakan oleh Teknisi Mesin dan Petugas Gudang (Irzal, 2016).
Tutup Kepala berguna untuk melindungi kepala dari kebakaran, korosi, suhu panas atau dingin. Tutup kepala ini biasanya terbuat dari asbestos, kain tahan api atau korosi, kulit dan kain tahan air.
Kacamata ini memberikan perlindungan diri dari bahaya-bahaya seperti Percikan bahan kimia korosif, debu dan partikel-partikel kecil yang melayang di udara, gas atau uap yang dapat menyebabkan iritasi mata, radiasi gelombang elektromagnetik, panas radiasi sina matahari, pukulan atau benturan benda keras.
Kacamata Pelindung adalah alat yang digunakan untuk melindungi mata dari menyilaukan serta percikan bahan kimia. Kacamata ini biasa digunakan pada operator pembangunan untuk menghindari debu dan kerikil masuk kemata.
Tameng muka ini melindungi muka secara keseluruhan dari bahaya. Bahaya percikan logam dan radiasi, dilihat dari segi keselamatannya penggunaan tameng muka ini lebih dari menjamin keselamatan tenaga kerja dari pada dengan spectacles maupun googles.
Alat pelindung telinga, masalah kebisingan yang sering terjadi di tempat pekerjaan merupakan salah satu penyebab kecelakaan kerja. Berikut merupakan alat pelindung telinga yang digunakan (Irzal, 2016).
Penyumbat Telinga atau Ear Plug digunakan untuk melindungi alat pendengaran yaitu telinga dari intensitas suara yang tinggi dengan menggunakan Ear Plug intensitas suara dapat dikurangi hingga 10 ~ 15 dB. Ear Plug biasanya digunakan oleh pekerja yang bekerja di daerah produksi yang memiliki suara mesin tinggi seperti SMT (Surface Mount Technology) ataupun mesin Produksi lainnya.
Alat pelindung hidung digunakan untuk melindungi pernafasan dari resiko paparan gas, uap, debu atau udara terkontaminasi atau beracun, korosi atau yang bersifat rangsangan. Selain penggunaannya pada keadaan darurat, alat pelindung ini juga dipakai secara rutin atau berkala dengan tujuan inspeksi, pemeliharaan atau perbaikan alat-alat dan mesin yang terdapat ditempat-tempat kerja yang udaranya telah terkontaminasi oleh bahan-bahan kimia berbahaya. Berikut merupakan alat pelindung hidung (Irzal, 2016).
Respirator digunakan untuk melindungi pernafasan dari paparan debu, kabut, uap logam, asap dan gas-gas berbahaya. Respirator biasanya banyak digunakan oleh operator-operator dibagian pergudangan.
Masker adalah alat yang digunakan untuk melindungi alat-alat pernafasan  seperti Hidung dan Mulut dari resiko bahaya seperti asap solder, debu dan bau bahan kimia yang ringan. Masker biasanya terbuat dari Kain atau Kertas. Masker umumnya dipakai di proses menyolder, masker diatas digunakan untuk operator yang bekerja di bagian bidang bahan kimia.
Pakaian pelindung dapat berbentuk Appron yang menutupi sebagian dari tubuh yaitu dari dada sampai lutut dan “overall” yang menutupi seluruh badan. Pakaian pelindung digunakan untuk melindungi pemakainya dari percikan api, cairan, larutan bahan-bahan kimia korosif dan di cuaca kerja (panas, dingin, dan kelembaban). Appron dapat dibuat dari kain (drill), kulit, plastic (PVC, polietilen) karet, asbes atau yang dilapisi alumunium. Perlu diingat bahwa apron tidak boleh dipakai di tempat-tempat kerja yang terdapat pada mesin berputar (Irzal, 2016).
Alat pelindung tangan mungkin yang paling banyak digunakan. Hal ini tidak mengherankan karena jumlah kecelakaan pada tangan adalah yang banyak dari seluruh kecelakaan yang terjadi di tempat kerja. Berikut merupakan contoh alat pelindung tangan.
Sarung Tangan adalah perlengkapan yang digunkan untuk melindungi tangan dari kontak bahan kimia, tergores atau lukanya tangan akibat sentuhan dengan benda runcing dan tajam. Sarung Tangan biasanya dipakai pada proses persiapan bahan kimia, pemasangan komponen yang agak tajam, proses pemanasan dan lain sebagainya. Sarung tangan diatas adalah sarung tangan las yang digunakan pada saat operator mengelas suatu benda kerja untuk melindungi dari percikan api.
Pelindung atau Safety Shoes adalah perlengkapan yang digunakan untuk melindungi kaki dari kejatuhan benda, benda-benda tajam seperti kaca ataupun potongan baja, larutan kimia dan aliran listrik. Sepatu Pelindung terdiri dari baja diujungnya dengan dibalut oleh karet yang tidak dapat menghantarkan listrik. Sepatu Pelindung wajib digunakan oleh Teknisi Mesin dan Petugas Gudang.

Daftar Pustaka :
Irzal. 2016. Dasar-Dasar Kesehatan Dan Keselamatan Kerja. Jakarta: Kencana