Terdapat resiko kegagalan
(risk of fallures) pada setiap proses
aktivitas pekerjaan. Kecelakaan kerja (work
accident) terjadi, seberapa pun kecilnya, akan mengakibatkan efek kerugian
(loss). Penanganan masalah
keselamatan kerja di dalam sebuah perusahaan harus dilakukan secara serius oleh
seluruh komponen pelaku usaha, tidak bisa secara parsial dan diperlakukan
sebagai bahasan-bahasan marginal dalam perusahaan. Tujuan penanganan K3
(Kesehatan dan Keselamatan Kerja) adalah agar pekerja dapat nyaman, sehat dan
selamat (Irzal, 2016).
SMK 3 Menurut PER.05/MEN/1996 pasal 1, Sistem Manajemen
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) adalah bagian dari sistem manajemen
keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan,
tanggungjaeab, pelaksanaan, prosedur, proses dan sumberdaya yang dibutuhkan
bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian dan pemeliharaan kebijakan
Keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan
dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan
produktif. Tujuan dan sasaran sistem Manajemen K3 adalah Mencegah dan
mengurangi kecelakaan dan penyakit akibat kerja dan Terciptanya tempat kerja
yang aman, efisien, dan produktif. Terciptanya sistem K3 di tempat kerja.
Keselamatan kerja
merupakan keselamatan yang berkaitan dengan mesin, pesawat, alat, bahan, proses
pengolahan, landasan tempat, dan lingkungan kerja serta cara melakukan
pekerjaannya. Keselamatan kerja bertujuan untuk mengamankan asset dan
memperlancar proses produksi disertai perlindungan tenaga kerja khususnya dan
masyarakat pada umumnya, agar terbebas dari pencemaran lingkungan, serta
terhindar dari dampak negative kemajuan teknologi. Keselamatan kerja adalah
merupakan sarana untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja yang dapat
menimbulkan kerugian yang berupa luka atau cidera, cacat atau kematian,
kerugian harta benda dan kerusakan peralatan atau mesin dan lingkungan secara
luas (Irzal, 2016).
Kecelakaan kerja adalah
suatu kejadian yang jelas tidak dikehendaki dan sering kali tidak terduga
semula yang dapat menimbulkan kerugian baik waktu, harta benda atau property
maupun korban jiwa yang terjadi di dalam suatu proses kerja industri atau yang
berkaitan dengannya. Disebut tidak terduga karena dibelakang peristiwa kecelakaan
tidak terdapat unsure kesengajaan dan perencanaan. Kejadian ini juga dikatakan
tidak diinginkan atau diharapkan, karena setiap peristiwa kecelakaan akan
selalu disertai kerugian baik fisik maupun mental. Serta selalu menimbulkan
kerugian dan kerusakan, yang sekurang-kurangnya menyebabkan gangguan proses
kerja. Kecelakaan kerja yang terjadi pada pekerja dapat disebabkan oleh
beberapa hal. Secara umum, penyebab
kecelakaan di tempat kerja adalah terjadi Karen adanya kelelahan (fatigue), kondisi tempat kerja (enviromental aspects) dan pekerjaan yang
tidak aman (unsafe worlding condition),
kurangnya penguasaan pekerja terhadap pekerjaan, ditengarai penyebab awalnya (pre-cause) adalah kurangnya training, karakteristik perkerja itu
sendiri (Irzal, 2016).
Klasifikasi kecelakaan
akibat kerja menurut Organisasi Perburuhan Internasional tahun 1962 antara
lain, klasifikasi kecelakaan dalam industri berdasarkan jenis kecelakaan, terjatuh,
tertimpa, tertumpuk atau terkena benda-benda, terkecuali benda jatuh, terjepit
oleh benda, gerakan-gerakan melebihi kemampuan, pengaruh suhu tinggi, terkena
arus listrik, kontak langsung dengan bahan-bahan berbahaya atau radiasi, jenis-jenis
lain, termasuk kecelakaan-kecelakaan yang data-datanya tidak cukup atau
kecelakaan-kecelakaan lain yang belum masuk klasifikasi tersebut (Irzal, 2016).
Sehubungan dengan
penggunaan alat pelindung diri, klasifikasi menentukan alat pelindung diri apa
yang dapat digunakan untuk mengurangi akibat kecelakaan berdasarkan jenis
kecelakaannya. Klasifikasi kecelakaan dalam industri berdasarkan penyebab
kecelakaan antara lain mesin, pembangkit tenaga, terkecuali motor-motor listrik,
mesin-mesin untuk mengerjakan logam, mesin penyalur, mesin-mesin pengolah kayu,
mesin-mesin pertanian, mesin-mesin pertimbangan. Mesin-mesin lain yang tidak
termasuk klasifikasi tersebut antara lain Alat angkat dan angkut, mesin alat
angkat dan peralatannya, alat angkutan diatas rel, alat angkutan lain yang
beroda, kecuali kereta api, alat angkutan udara, alat angkutan air, alat-alat
angkutan lain (Irzal, 2016).
Peralatan lain seperti bejana
bertekanan, dapur pembakar dan pemanas, Instalasi pendingin, instalasi listrik,
termasuk motor listrik, tetapi dikecualikan alat-alat listrik (tangan), alat-alat
listrik (tangan), alat-alat kerja dan pelengkapannya, kecuali alat-alat
listrik, tangga, perancah, peralatan lain yang belum termasuk klasifikasi
tersebut. Bahan-bahan, zat-zat dan radiasi seperti bahan peledak, debu, gas,
cairan, dan zat-zat kimia, terkecuali bahan peledak, benda-benda melayang, radiasi,
bahan-bahan dan zat-zat lain yang belum termasuk golongan tersebut (Irzal,
2016).
Berkaitan dengan
penggunaan alat pelindung diri, klasifikasi menurut penyebab ini berguna untuk
menentukan desain, kekuatan dan bahan yang diperlukan untuk membuat alat
pelindung diri tersebut, klasifikasi ini juga dapat digunakan untuk melakukan
standarisasi misalnya konstruksi yang memenuhi berbagai syarat keselamatan,
jenis peralatan industri tertentu, praktek kesehatan dan hygiene umum dan alat
pelindung diri (Irzal, 2016).
Klasifikasi menurut sifat
luka atau kelainan seperti patah tulang, diskolasi atau keseleo, regang otot
atau urut , memar dan luka dalam yang lain, amputasi, luka-luka lain, luka di
permukaan, gegar dan remule, Luka bakar, keracunan-keracunan mendadak, akibat
cuaca, dan lain-lain, mati lemas, pengaruh arus listrik, pengaruh radiasi,
Luka-luka yang banyak dan berlainan sifatnya dan Lain-lain (Irzal, 2016).
Klasifikasi kecelakaan
menurut penyebab ini digunakan untuk menggolongkan penyebab kecelakaan menurut
letak luka-luka akibat kecelakaan. Penggolongan menurut sifatnya dan letak luka
di tubuh berguna bagi penelaahan tentang kecelakaan lebih lanjut dan
terperinci. Pencegahan lainnya juga didasarkan pada jenis kelainan dan
pengalaman kerja dari korban, waktu terjadinya kecelakaan atau bagian dari
badan yang mendapat kecelakaan. Semua penggolongan tersebut diatas dapat untuk
menerangkan sebab-sebab yang sesungguhnya dari kecelakaan-kecelakaan dalam
industri dan tempat-tempat kerja lain, tetapi masih belum dapat menggambarkan
keadaan atau peristiwa terjadinya kecelakaan kerja yang mungkin disebabkan
karena kehamilan, murung, kejenuhan dan masalah fisik. Hal ini mungkin
dipengaruhi oleh keadaan di luar pabrik. Sering juga suatu kecelakaan terjadi
oleh gabungan dari gangguan yang bersifat teknik, fisik dan psikis (Irzal,
2016).
Penyelidikan ternyata
faktor manusia dalam timbulnya kecelakaan menduduki prosentase 80-85%. Hal ini
disebabkan karena kelainan dan kesalahan manusia atau tindak perbuatan manusia
yang tidak memenuhi keselamatan. Bahkan ada suatu pendapat bahwa akhirnya
langsung atau tidak langsung semua kecelakaan adalah dikarenakan faktor
manusia. Kesalahan tersebut mungkin saja dibuat oleh perencanaan pabrik dan
kontraktor yang membangunnya, pembuat mesin-mesin pengusaha, insinyur, ahli
kimia, ahli listrik, pimpinan kelompok, pelaksana, atau petugas yang melakukan
pemeliharaan mesin dan peralatan (Irzal, 2016).
Tindakan berbahaya dari
para tenaga kerja atau manusia (unsafe
action) yang mungkin dilatarbelakangi oleh berbagai sebab yaitu kurang
pengetahuan dan ketrampilan, ketidak mampuan untuk bekerja secara normal, ketidak
fungsian tubuh karena cacat yang tidak nampak, kelelahan dan kejenuhan, sikap
dan tingkah laku yang tidak aman, kebingungan dan stress karena prosedut kerja
yang baru belum dapat dipahami, belum menguasai atau belum trampil dengan peralatan
atau mesin-mesin baru, penurunan konsentrasi dari tenaga kerja saat melakukan
pekerjaan, sikap masa bodoh dari tenaga kerja, kurang adanya motivasi kerja dan
tenaga kerja, kurang adanya kepuasan kerja, sikap kecenderungan mencelakai diri
sendiri (Irzal, 2016).
Hierarki pengendalian yang
dianjurkan dalam perundangan untuk mengendalikan resiko yaitu melakukan, eliminasi
yaitu suatu upaya atau usaha yang bertujuan untuk menghilangkan bahaya secara
keseluruhan. Subtitusi yaitu mengganti bahan, material atau proses yang
beresiko tinggi terhadap bahan, material atau proses kerja yang berpotensi
resiko rendah. Pengendalian rekayasa yaitu mengubah struktural terhadap
lingkungan kerja atau proses kerja untuk menghambat atau menutup jalannya
transmisi antara pekerja dan bahaya. Pengendalian Administrasi yaitu dengan
mengurangi atau menghilangkan kandungan bahaya dengan memenuhi prosedur atau instruksi.
Pengendalian tersebut tergantung pada perilaku manusia untuk mencapai
keberhasilan. Alat Pelindung Diri adalah sebagai upaya pengendalian terakhir
yang berfungsi untuk mengurangi keparahan akibat dari bahaya yang ditimbulkan
(Irzal, 2016).
Aktivitas, situasi,
kondisi, kejadian, gejala, proses, material dan segala sesuatu yang ada
ditempat kerja atau berhubungan dengan pekerjaan yang menjadi atau berpotensi
menjadi sumber kecelakaan dari kematian disebut dengan bahaya atau resiko.
Secara garis besar bahaya resiko pada saat bekerja dapat dibagi-bagi, sebagai
contoh yaitu, bahaya atau resiko lingkungan yang termasuk di dalamnya adalah
bahaya-bahaya biologi, kimia, ruang kerja, suhu, kualitas udara, kebisingan,
panas dan cahaya. Bahaya atau resiko pekerjaan didalamnya termasuk pekerjaan-pekerjaan
yang dilakukan secara manual, peralatan dan perlengkapan dalam pekerjaan,
getaran, faktor ergonomi, bahan dan material. Secara teknis bagian tubuh
manusia yang harus dilindungi sewaktu bekerja adalah kepala dan wajah telinga,
tangan, badan dan kaki. Untuk itu penggunaan alat perlindungan diri pekerja
sangat penting umumnya (Irzal, 2016).
Alat Pelindung Diri (APD)
adalah seperangkat alat keselamatan yang digunakan oleh pekerja untuk
melindungi seluruh atau sebagian tubuhnya dari kemungkinan adanya pemaparan
potensi bahaya lingkungan kerja terhadap kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Adapun syarat-syarat APD agar dapat dipakai dan efektif dalam penggunaan dan
pemiliharaan APD sebagai berikut; Alat pelindung diri harus mampu memberikan
perlindungan efektif pada pekerja atas potensi bahaya yang dihadapi di tempat
kerja. Alat pelindung diri mempunyai berat yang seringan mungkin, nyaman
dipakai dan tidak merupakan beban tambahan bagi pemakainya, Bentuk cukup
menarik, sehingga pekerja tidak malu memakainya, Tidak menimbulkan gangguan
kepada pemakainya, baik karena jenis bahayanya maupun kenyamanan dalam
pemakaian, Mudah untuk dipakai dan dilepas kembali, Tidak mengganggu
penglihatan, pendengaran dan pernapasan serta gangguan kesehatan lainnya pada
waktu dipakai dalam waktu yang cukup lama, Tidak mengurangi persepsi sensori
dalam menerima tanda-tanda peringatan, Suku cadang alat pelindung diri yang
bersangkutan cukup tersedia di pasaran, Mudah disimpan dan dipelihara pada saat
tidak digunakan 10. Alat
pelindung diri yang dipilih harus sesuai standar yang ditetapkan. Berikut
merupakan macam-macam Alat Pelindung Diri (Irzal, 2016).
Alat Pelindung Kepala,
tujuan penggunaan alat pelindung kepala adalah untuk pencegahan antara lain
rambut pekerja terjerat oleh mesin, bahaya terbentur benda tajam atau keras
yang dapat menyebabkan luka gores, terpotong, tertusuk. Bahaya kejatuhan benda
atau terpukul benda-benda yang melayang dan meluncur di udara. Bahaya percikan
bahan kimia korosif, dan panas sinar matahari (Irzal, 2016).
Pelindung kepala juga
dapat melindungi kepala dan rambut terjerat pada mesin atau tempat-tempat yang
tidak terlindungi. Berdasarkan fungsinya alat pelindung kepala dapat dibagi
menjadi tiga jenis, yaitu sebagai berikut.
Safety
Helmets atau Topi Pelindung digunakan untuk melindungi Kepala
dari paparan bahaya seperti kejatuhan benda ataupun paparan bahaya aliran
listrik. Pemakaian Topi Pelindung (Safety
Helmet) harus sesuai dengan lingkar kepala sehingga nyaman dan efektif
melindungi pemakainya. Topi pelindung biasanya digunakan oleh Teknisi Mesin dan
Petugas Gudang (Irzal, 2016).
Tutup Kepala berguna untuk
melindungi kepala dari kebakaran, korosi, suhu panas atau dingin. Tutup kepala
ini biasanya terbuat dari asbestos, kain tahan api atau korosi, kulit dan kain
tahan air.
Kacamata ini memberikan
perlindungan diri dari bahaya-bahaya seperti Percikan bahan kimia korosif, debu
dan partikel-partikel kecil yang melayang di udara, gas atau uap yang dapat
menyebabkan iritasi mata, radiasi gelombang elektromagnetik, panas radiasi sina
matahari, pukulan atau benturan benda keras.
Kacamata Pelindung adalah alat yang digunakan
untuk melindungi mata dari menyilaukan serta percikan bahan kimia. Kacamata
ini biasa digunakan pada operator pembangunan untuk menghindari debu dan
kerikil masuk kemata.
Tameng muka ini melindungi
muka secara keseluruhan dari bahaya. Bahaya percikan logam dan radiasi, dilihat
dari segi keselamatannya penggunaan tameng muka ini lebih dari menjamin
keselamatan tenaga kerja dari pada dengan spectacles
maupun googles.
Alat pelindung telinga,
masalah kebisingan yang sering terjadi di tempat pekerjaan merupakan salah satu
penyebab kecelakaan kerja. Berikut merupakan alat pelindung telinga yang
digunakan (Irzal, 2016).
Penyumbat Telinga atau Ear Plug digunakan untuk melindungi alat pendengaran yaitu telinga
dari intensitas suara yang tinggi dengan menggunakan Ear Plug intensitas suara dapat dikurangi hingga 10 ~ 15 dB. Ear Plug biasanya digunakan oleh pekerja
yang bekerja di daerah produksi yang memiliki suara mesin tinggi seperti SMT
(Surface Mount Technology) ataupun mesin Produksi lainnya.
Alat pelindung hidung digunakan
untuk melindungi pernafasan dari resiko paparan gas, uap, debu atau udara
terkontaminasi atau beracun, korosi atau yang bersifat rangsangan. Selain
penggunaannya pada keadaan darurat, alat pelindung ini juga dipakai secara
rutin atau berkala dengan tujuan inspeksi, pemeliharaan atau perbaikan
alat-alat dan mesin yang terdapat ditempat-tempat kerja yang udaranya telah
terkontaminasi oleh bahan-bahan kimia berbahaya. Berikut merupakan alat
pelindung hidung (Irzal, 2016).
Respirator digunakan untuk
melindungi pernafasan dari paparan debu, kabut, uap logam, asap dan gas-gas
berbahaya. Respirator biasanya banyak digunakan oleh operator-operator dibagian
pergudangan.
Masker adalah alat yang digunakan untuk melindungi
alat-alat pernafasan seperti Hidung dan Mulut dari resiko bahaya seperti
asap solder, debu dan bau bahan kimia yang ringan. Masker biasanya terbuat dari
Kain atau Kertas. Masker umumnya dipakai di proses menyolder, masker
diatas digunakan untuk operator yang bekerja di bagian bidang bahan kimia.
Pakaian pelindung dapat
berbentuk Appron yang menutupi
sebagian dari tubuh yaitu dari dada sampai lutut dan “overall” yang menutupi seluruh badan. Pakaian pelindung digunakan
untuk melindungi pemakainya dari percikan api, cairan, larutan bahan-bahan
kimia korosif dan di cuaca kerja (panas, dingin, dan kelembaban). Appron dapat
dibuat dari kain (drill), kulit, plastic (PVC, polietilen) karet, asbes atau
yang dilapisi alumunium. Perlu diingat bahwa apron tidak boleh dipakai di
tempat-tempat kerja yang terdapat pada mesin berputar (Irzal, 2016).
Alat pelindung tangan
mungkin yang paling banyak digunakan. Hal ini tidak mengherankan karena jumlah
kecelakaan pada tangan adalah yang banyak dari seluruh kecelakaan yang terjadi
di tempat kerja. Berikut merupakan contoh alat pelindung tangan.
Sarung Tangan adalah perlengkapan yang digunkan
untuk melindungi tangan dari kontak bahan kimia, tergores atau lukanya tangan
akibat sentuhan dengan benda runcing dan tajam. Sarung Tangan biasanya dipakai
pada proses persiapan bahan kimia, pemasangan komponen yang agak tajam, proses
pemanasan dan lain sebagainya. Sarung tangan diatas adalah sarung tangan las
yang digunakan pada saat operator mengelas suatu benda kerja untuk melindungi
dari percikan api.
Pelindung atau Safety Shoes adalah perlengkapan
yang digunakan untuk melindungi kaki dari kejatuhan benda, benda-benda tajam
seperti kaca ataupun potongan baja, larutan kimia dan aliran listrik. Sepatu
Pelindung terdiri dari baja diujungnya dengan dibalut oleh karet yang tidak
dapat menghantarkan listrik. Sepatu Pelindung wajib digunakan oleh Teknisi
Mesin dan Petugas Gudang.
Daftar
Pustaka :
Irzal. 2016. Dasar-Dasar
Kesehatan Dan Keselamatan Kerja. Jakarta: Kencana