Nama : Dedi Setiawan
NPM : 31416775
Universitas
: Universitas Gunadarma
Dosen
: Ahmad Nasher S.I.Kom,MM
1. Pengertian Bela Negara
Bela Negara adalah sebuah konsep
yang disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi suatu negara tentang
patriotisme seseorang, suatu kelompok atau seluruh komponen dari suatu negara
dalam kepentingan mempertahankan eksistensi negara tersebut. Setiap warga
negara memiliki kewajiban yang sama dalam masalah pembelaan negara. Hal
tersebut merupakan wujud kecintaan seorang warga negara pada tanah air yang
sudah memberikan kehidupan padanya. Hal ini terjadi sejak seseorang lahir,
tumbuh dewasa serta dalam upayanya mencari penghidupan.
Secara fisik, hal ini dapat diartikan sebagai usaha
pertahanan menghadapi serangan fisik atau agresi dari pihak yang mengancam
keberadaan negara tersebut, sedangkan secara non-fisik konsep ini diartikan
sebagai upaya untuk serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara,
baik melalui pendidikan, moral, sosial maupun peningkatan kesejahteraan
orang-orang yang menyusun bangsa tersebut. Dalam pelaksaan pembelaan negara,
seorang warga bisa melakukannya baik secara fisik maupun non fisik. Pembelaan
negara secara fisik diantaranya dengan cara perjuangan mengangkat senjata
apabila ada serangan dari negara asing terhadap kedaulatan bangsa.
Sementara, pembelaan negara secara non fisik diartikan
sebagai semua usaha untuk menjaga bangsa serta kedaulatan negara melalui proses
peningkatan nasionalisme. Nasionalisme adalah rangkaian kecintaan dan kesadaran
dalam proses berkehidupan dalam negara dan bangsa, serta upaya untuk
menumbuhkan rasa cinta pada tanah air. Selain itu, pembelaan bisa dilakukan
dengan cara menumbuhkan keaktifan dalam berperan aktif untuk mewujudkan
kemajuan bangsa dan negara.
2. Landasan Konsep Bela Negara
Landasan konsep bela negara adalah
adanya wajib militer. Subyek dari konsep ini adalah tentara atau perangkat
pertahanan negara lainnya, baik sebagai pekerjaan yang dipilih atau sebagai
akibat dari rancangan tanpa sadar (wajib militer). Beberapa negara (misalnya
Israel, Iran) dan Singapura memberlakukan wajib militer bagi warga yang
memenuhi syarat (kecuali dengan dispensasi untuk alasan tertentu seperti
gangguan fisik, mental atau keyakinan keagamaan). Sebuah bangsa dengan relawan
sepenuhnya militer, biasanya tidak memerlukan layanan dari wajib militer
warganya, kecuali dihadapkan dengan krisis perekrutan selama masa perang. Di
beberapa negara, seperti Amerika Serikat, Jerman, Spanyol dan Inggris, bela
negara dilaksanakan pelatihan militer, biasanya satu akhir pekan dalam sebulan.
Mereka dapat melakukannya sebagai individu atau sebagai anggota resimen,
misalnya Tentara Teritorial Britania Raya. Dalam beberapa kasus milisi bisa
merupakan bagian dari pasukan cadangan militer, seperti Amerika Serikat National
Guard. Di negara lain, seperti Republik China (Taiwan), Republik Korea, dan
Israel, wajib untuk beberapa tahun setelah seseorang menyelesaikan dinas
nasional. Sebuah pasukan cadangan militer berbeda dari pembentukan cadangan,
kadang-kadang disebut sebagai cadangan militer, yang merupakan kelompok atau
unit personel militer tidak berkomitmen untuk pertempuran oleh komandan mereka
sehingga mereka tersedia untuk menangani situasi tak terduga, memperkuat
pertahanan negara.
3. Pengertian Bela Negara di Indonesia
Bela Negara adalah sikap dan
perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam
usaha pembelaan negara dan Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan
undang-undang. Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada
negara dan kesediaan berkorban membela negara. Spektrum bela negara itu sangat
luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan
baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh
bersenjata. Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi
bangsa dan Negara.
Di Indonesia proses pembelaan negara sudah diatur secara formal ke dalam Undang-undang. Diantaranya sudah tersebutkan ke dalam Pancasila serta Undang-undang Dasar 1945, khususnya pasal 30. Didalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa membela bangsa merupakan kewajiban seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.
Di Indonesia proses pembelaan negara sudah diatur secara formal ke dalam Undang-undang. Diantaranya sudah tersebutkan ke dalam Pancasila serta Undang-undang Dasar 1945, khususnya pasal 30. Didalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa membela bangsa merupakan kewajiban seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.
Dengan melaksanakan kewajiban bela
bangsa tersebut, merupakan bukti dan proses bagi seluruh warga negara untuk
menunjukkan kesediaan mereka dalam berbakti pada nusa dan bangsa, serta
kesadaran untuk mengorbankan diri guna membela negara. Pemahaman bela negara
itu sendiri demikian luas, mulai dari pemahaman yang halus hingga keras.
Diantaranya dimulai dengan terbinanya hubungan baik antar sesama warga negara
hingga proses kerjasama untuk menghadapi ancaman dari pihak asing secara nyata.
Hal ini merupakan sebuah bukti adanya rasa nasionalisme yang diejawantahkan ke
dalam sebuah sikap dan perilaku warga negara dalam posisinya sebagai warga
negara. Didalam konsep pembelaan negara, terdapat falsafah mengenai cara
bersikap dan bertindak yang terbaik untuk negara dan bangsa.
4. Unsur Dasar Bela Negara
Didalam proses pembelaan bangsa, ada beberapa hal yang menjadi unsur penting,
diantaranya adalah :
- Cinta Tanah Air
- Kesadaran Berbangsa & bernegara
- Yakin akan Pancasila sebagai ideologi Negara
- Rela berkorban untuk bangsa & Negara
- Memiliki kemampuan awal bela Negara
- Melestarikan budaya
- Belajar dengan rajin bagi para pelajar
- Taat akan hukum dan aturan-aturan Negara
Dari unsur yang ada tersebut, bisa disebutkan mengenai
beberapa hal yang menjadi contoh proses pembelaan negara. Beberapa contoh
tersebut diantaranya adalah :
Kesadaran untuk melestarikan kekayaan budaya, terutama kebudayaan
daerah yang beraneka ragam. Sehingga hal ini bisa mencegah adanya pengakuan
dari negara lain yang menyebutkan kekayaan daerah Indonesia sebagai hasil
kebudayaan asli mereka.
Untuk para pelajar, bisa diwujudkan dengan sikap rajin
belajar. Sehingga pada nantinya akan memunculkan sumber daya manusia yang
cerdas serta mampu menyaring berbagai macam informasi yang berasal dari pihak
asing. Dengan demikian, masyarakat tidak akan terpengaruh dengan adanya
informasi yang menyesatkan dari budaya asing.
Adanya kepatuhan dan ketaatan pada hukum yang berlaku. Hal
ini sebagai perwujudan rasa cinta tanah air dan bela bangsa. Karena dengan taat
pada hukum yang berlaku akan menciptakan keamanan dan ketentraman bagi
lingkungan serta mewujudkan rasa keadilan di tengah masyarakat.
Meninggalkan korupsi. Korupsi merupakan penyakit bangsa
karena merampas hak warga negara lain untuk mendapatkan kesejahteraan. Dengan
meninggalkan korupsi, kita akan membantu masyarakat dan bangsa dalam
meningkatkan kualitas kehidupan.
6. Dasar Hukum
Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara
:
- Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
- Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
- Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang
- Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
- Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
- Amandemen UUD ’45 Pasal 30 ayat 1-5 dan pasal 27 ayat 3.
- Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
- Undang-Undang No.56 tahun 1999 tentang Rakyat Terlatih
Untuk mewujudkan kesadaran dan menyatukan konsep pembelaan
negara di tengah masyarakat, salah satunya dilakukan melalui penciptaan lagu
Mars Bela Negara. Mars ini digubah oleh salah seorang musisi Indonesia yang
memiliki nasionalisme, yaitu Dharma Oratmangun.
Selain itu, dalam upaya menjaga kesadaran bela negara,
dibuatlah sebuah momen untuk memperingatinya. Hari yang sudah ditetapkan
sebagai hari Bela Negara dipilih tanggal 19 Desember. Penetapan ini dimulai
tahun 2006 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yang dituangkan melalui
Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 28 Tahun 2006.
7. Fungsi dan Tujuan Bela Negara
Tujuan bela negara, diantaranya:
- Mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara
- Melestarikan budaya
- Menjalankan nilai-nilai pancasila dan UUD 1945
- Berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara.
- Menjaga identitas dan integritas bangsa/ negara
Fungsi bela negara, diantaranya:
- Mempertahankan Negara dari berbagai ancaman;
- Menjaga keutuhan wilayah negara;
- Merupakan kewajiban setiap warga negara.
- Merupakan panggilan sejarah;
8. Manfaat Bela Negara
Berikut ini beberapa manfaat yang didapatkan dari bela
negara:
- Membentuk sikap disiplin waktu,aktivitas,dan pengaturan kegiatan lain.
- Membentuk jiwa kebersamaan dan solidaritas antar sesama rekan seperjuangan.
- Membentuk mental dan fisik yang tangguh.
- Menanamkan rasa kecintaan pada Bangsa dan Patriotisme sesuai dengan kemampuan diri.
- Melatih jiwa leadership dalam memimpin diri sendiri maupun kelompok.
- Membentuk Iman dan Taqwa pada Agama yang dianut oleh individu.
- Berbakti pada orang tua, bangsa, agama.
- Melatih kecepatan, ketangkasan, ketepatan individu dalam melaksanakan kegiatan.
- Menghilangkan sikap negatif seperti malas, apatis, boros, egois, tidak disiplin, .
- Membentuk perilaku jujur, tegas, adil, tepat, dan kepedulian antar sesama.
Contoh bela negara dalam kehidupan sehari-hari di zaman
sekarang di berbagai lingkungan:
- Menciptakan suasana rukun, damai, dan harmonis dalam keluarga. (lingkungan keluarga)
- Membentuk keluarga yang sadar hukum (lingkungan keluarga)
- Meningkatkan iman dan takwa dan iptek (lingkungan sekolah)
- Kesadaran untuk menaati tata tertib sekolah (lingkungan sekolah)
- Menciptakan suasana rukun, damai, dan aman dalam masyarakat (lingkungan masyarakat)
- Menjaga keamanan kampung secara bersama-sama (lingkungan masyarakat)
- Mematuhi peraturan hukum yang berlaku (lingkungan negara)
- Membayar pajak tepat pada waktunya (lingkungan negara).
9. HAM (Hak Asasi Manusia)
Hak
Asasi Manusia atau HAM adalah hak-hak yang sudah dipunyai oleh seseorang sejak
ia masih dalam kandungan. Hak asasi manusia dapat berlaku secara universal. Dasar-dasar
HAM yang tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat atau Declaration
of Independence of USA serta yang tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia,
seperti yang terdapat pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 31
ayat 1, serta pasal 30 ayat 1. Dalam teori perjanjian bernegara, terdapat
Pactum Unionis serta Pactum Subjectionis. Pactum unionis merupakan suatu
perjanjian antarindividu guna membentuk negara, sedangkan pactum subjectionis
merupakan suatu perjanjian antara individu serta negara yang dibentuk. Thomas
Hobbes mengakui Pactum Subjectionis dan tidak mengakui Pactum Unionis. John
Lock mengakui keduanya yaitu Pactum Unionis dan Pactum Subjectionis, sedangkan
JJ Roessaeu hanya mengakui Pactum Unionis. Ketiga paham ini berpendapat
demikian. Namun pada dasarnya teori perjanjian tersebut mengamanahkan adanya
suatu perlindungan Hak Asasi Warga Negara yang wajib dijamin oleh penguasa dan
bentuk jaminan tersebut haruslah tertuang dalam konstitusi. Dalam kaitannya
dengan hal tersebut, HAM merupakan hak fundamental yang tidak dapat dicabut
karena ia adalah seorang manusia. HAM yang dirujuk sekarang merupakan
seperangkat hak yang dikembangkan PBB sejak awal berakhirnya perang dunia II.
Sebagai konsekuensinya, negara-negara tidak dapat berkelit untuk tidak
melindungi hak asasi manusia yang bukan warga negaranya. Selama masih
menyangkut persoalan HAM pada masing-masing negara, tanpa kecuali, pada tataran
tertentu mempunyai tanggung jawab, khususnya terkait pemenuhan hak asasi manusia
pribadi-pribadi yang terdapat pada jurisdiksinya, termasuk orang asing. Oleh
karena itu, pada tataran tertentu, akan menjadi sangat salah untuk menyamakan
antara hak asasi manusia dengan hak-hak lainnya yang dimiliki oleh warga
negara. Hak asasi manusia sudah dimiliki oleh siapa saja. Alasan di atas pula
yang dapat menyebabkan hak asasi manusia merupakan bagian integral dari tiap
kajian dalam disiplin ilmu hukum internasional. Oleh karena itu bukan sesuatu
yang kontroversial lagi apabila suatu komunitas internasional mempunyai
kepedulian yang serius dan bersifat nyata terhadap berbagai isu tentang hak asasi
manusida tingkat domestik. Peran komunitas internasional sangat pokok sebagai
perlindungan HAM karena sifat serta watak HAM itu sendiri merupakan suatu
mekanisme pertahanan dan perlindungan setiap individu terhadap kekuasaan negara
yang rentan untuk disalahgunakan, sebagaimana yang sering dibuktikan sejarah
umat manusia sendiri. Berikut contoh pelanggaran HAM :
Penindasan
serta merampas hak rakyat dan oposisi dengan cara yang sewenang-wenang.
Menghambat
dan membatasi dalam kebebasan pers, pendapat, serta berkumpul bagi hak rakyat
dan oposisi.
Hukum
diperlakukan secara tidak adil dan juga tidak manusiawi.
Manipulatif
dan membuat aturan-aturan pemilihan umum sesuai dengan keinginan dari penguasa
dan partai otoriter tanpa diikuti oleh rakyat dan oposisi.
Penegak
hukum atau petugas keamanan melakukan kekerasan terhadap rakyat dan oposisi.
Deskriminasi
adalah pembatasan, pengucilan, serta pelecehan yang dilakukan baik itu secara
langsung atau tidak langsung yang didasarkan atas perbedaan manusia suku, ras,
etnis, serta agama.
Penyiksaan
merupakan suatu perbuatan yang menimbulkan rasa sakit baik itu jasmani maupun
rohani.
10. Ciri – ciri HAM
Hak
asasi manusia atau HAM mempunya beberapa ciri-ciri khusus jika dibandingkan
dengan hak-hak yang lainnya. Berikut ciri khusus hak asasi manusia.
- Tidak dapat dicabut, HAM tidak dapat dihilangkan atau diserahkan.
- Tidak dapat dibagi, semua orang berhak untuk mendapatkan semua hak, baik itu hak sipil, politik, hak ekonomi, sosial, dan budaya.
- Hakiki, HAM merupakan hak asasi semua manusia yang sudah pada saat manusia itu lahir.
- Universal, HAM berlaku bagi semua orang tanpa memandang status, suku, jenis kelamin, atau perbedaan yang lainnya. Persamaan merupakan salah satu dari berbagai ide hak asasi manusia yang mendasar.
11. Macam – macam HAM
Ada
bermacam-macam hak asasi manusia dan secara garis besar, hak asasi manusia
dapat digolongkan menjadi 6 macam. Berikut macam-macam HAM.
- Hak Asasi Pribadi
Hak
asasi pribadi ialah hak yang masih berhubungan dengan kehidupan pribadi
manusia. Contoh dari hak asasi pribadi sebagai berikut :
- Hak kebebasan untuk dapat bergerak, bepergian, serta berpindah-pindah tempat.
- Hak kebebasan dalam mengeluarkan atau menyatakan suatu pendapat.
- Hak kebebasan dalam memilih dan juga aktif berorganisasi.
- Hak kebebasan dalam memilih, memeluk, dan menjalankan agama yang diyakini oleh tiap-tiap manusia.
- Hak Asasi Politik
Hak
asasi politik ialah hak yang berhubungan dengan kehidupan politik. Contoh dari
hak asasi politik sebagai berikut :
- Hak dalam memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan umum.
- Hak ikut serta dalam berbagai kegiatan pemerintahan.
- Hak guna dalam membuat dan mendirikan partai politik serta mendirikan organisasi politik lainnya.
- Hak untuk membuat serta mengajukan usulan petisi.
- Hak Asasi Hukum
Hak
asasi hukum ialah kesamaan kedudukan dalam hukum dan juga pemerintahan, yaitu
hak yang berhubungan dengan berbagai kehidupan hukum dan juga pemerintahan.
Contoh dari hak asasi hukum sebagai berikut :
- Hak guna mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum serta pemerintahan.
- Hak menjadi pegawai negeri sipil atau PNS.
- Hak untuk mendapat layanan dan perlindungan hukum.
- Hak Asasi Ekonomi
Hak
asasi ekonomi ialah hak yang berhubungan dengan berbagai kegiatan perekonomian.
Contoh dari hak asasi ekonomi sebagai berikut :
- Hak kebebasan dalam melakukan berbagai kegiatan jual beli.
- Hak kebebasan dalam mengadakan perjanjian kontrak.
- Hak kebebasan dalam menyelenggarakan kegiatan sewa-menyewa atau utang piutang.
- Hak kebebasan untuk mempunyai sesuatu.
- Hak memiliki serta mendapatkan pekerjaan yang layak.
- Hak Asasi Peradilan
Hak
asasi peradilan ialah hak untuk diperlakukan sama terhadap tata cara
pengadilan. Contoh dari hak asasi peradilan sebagai berikut :
- Hak dalam mendapatkan pembelaan hukum di depan pengadilan.
- Hak persamaan dalam perlakuan penggeledahan, penahanan, penyelidikan, penangkapan di muka hukum.
- Hak Asasi Sosial Budaya
Hak
asasi sosial budaya ialah hak yang brhubungan dengan kehidupan dalam bermasyarakat.
Contoh hak asasi sosial budaya sebagai berikut :
- Hak dalam memilih, menentukan, serta mendapatkan pendidikan.
- Hak mendapatkan pengajaran.
- Hak dalam mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan juga minat.
Kesimpulan
:
Bela
Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan
petinggi suatu negara tentang patriotisme seseorang, suatu kelompok atau
seluruh komponen dari suatu negara dalam kepentingan mempertahankan eksistensi
negara tersebut. Secara militer maupun non militer. Memperkuat Pertahanan Bela
Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya
kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD
1945 dalam menjalin hidup bangsa dan negara yang seutuhnya Peran bela Negara
sangat penting untuk mempertahankan suatu negara dari ancaman militer maupun
non militer.
Hak
dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi
terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap
warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang
layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan
kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah
dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban.
Pelaksanaan hak warga negara dalam UUD 1945 dikaitkan langsung dengan kewajban
karena memang mepunyai keterkaitan.Karenanya perumusan hak dan kewajiban itu dicantumkan
dalam satu pasal seperti pasal 27 ayat (1).
Sumber
:
https://www.ngelmu.co/pengertian-bela-negara-unsur-fungsi-tujuan-dan-manfaat-bela-negara/
http://woocara.blogspot.co.id/2015/10/pengertian-ham-macam-macam-ham-contoh
pelanggaran-ham.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar