Nama
: Dedi Setiawan
NPM
: 31416775
Universitas
: Universitas Gunadarma
Dosen
: Ahmad Nasher S.I.Kom,MM
- Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara
adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri
dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dalam pelaksanannya,
wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan
untuk mencapai tujuan nasional.
- Kedudukan dan Fungsi Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara sebagai
wawasan nasional bangsa Indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenaran oleh
seluruh rakyat agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam upaya
mencapai dan mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional. Dengan demikian, Wawasan
Nusantara menjadi landasan visional dalam menyelenggarakan kehidupan
nasional.Wawasan Nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari
spesifikasinya sebagai berikut:
- Pancasila sebagai falsafah, ideologi
bangsa, dan dasar Negara, berkedudukan sebagai landasan yang adil.
- Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sebagai
landasan konstitusi negara; berkedudukan sebagai landasan konstitusional.
- Wawasan Nusantara sebagai visi nasional;
berkedudukan sebagai landasan konsepsional.
- Ketahanan Nasional sebagai konsepsi
nasional; berkedudukan sebagai landasan konsepsional.
- GBHN sebagai politik dan strategi
nasional atau sebagai kebijaksanaan dasar nasional berkedudukan sebagai
landasan operasional.
- Latar Belakang
- Falsafah Pancasila
Nilai-nilai pancasila mendasari
pengembangan wawasan nasional. Nilai-nilai tersebut adalah:
- Penerapan Hak Asasi Manusia (HAM), seperti memberi kesempatan menjalankan ibadahsesuai dengan agama masing- masing.
- Mengutamakan kepentingan masyarakat daripada individu dan golongan.
- Pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
- Penerapan Hak Asasi Manusia (HAM), seperti memberi kesempatan menjalankan ibadahsesuai dengan agama masing- masing.
- Mengutamakan kepentingan masyarakat daripada individu dan golongan.
- Pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
- Aspek kewilayahan nusantara
Pengaruh geografi merupakan suatu
fenomena yang perlu diperhitungkan, karena Indonesia kaya akan aneka Sumber Daya Alam (SDA)
dan suku bangsa.
- Aspek sosial budaya
Indonesia terdiri atas
ratusan suku bangsa yang masing-masing memiliki adat istiadat,bahasa, agama, dan kepercayaan yang
berbeda – beda, sehingga tata kehidupan nasional yang berhubungan dengan
interaksi antargolongan mengandung potensi konflik yang besar.mengenai berbagai
macam ragam budaya.
- Aspek sejarah
Indonesia diwarnai oleh
pengalaman sejarah yang
tidak menghendaki terulangnya perpecahan dalam lingkungan bangsa dan negara
Indonesia. Hal ini dikarenakankemerdekaan yang
telah diraih oleh bangsa Indonesia merupakan hasil dari semangat persatuan dan
kesatuan yang sangat tinggi bangsa Indonesia sendiri. Jadi, semangat ini harus
tetap dipertahankan untuk persatuan bangsa dan menjaga wilayah kesatuan
Indonesia.
- FUNGSI- Wawasan nusantara sebagai konsepsi
ketahanan nasional, yaitu wawasan nusantara dijadikan konsep dalam pembangunan
nasional, pertahanan keamanan, dan kewilayahan.
- Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan mempunyai cakupan kesatuan politik, kesatuan ekonomi, kesatuan sosial dan ekonomi, kesatuan sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan dan keamanan.
- Wawasan nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara merupakan pandangan geopolitik Indonesia dalam lingkup tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.
- Wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan, sehingga berfungsi dalam pembatasan negara, agar tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga.
- TUJUAN
Tujuan wawasan
nusantara terdiri dari dua, yaitu :
- Tujuan nasional, dapat dilihat dalam Pembukaan UUD 1945, dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah “untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertibandunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial“.
- Tujuan ke dalam adalah mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung tinggi kepentingan nasional, serta kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan membina kesejahteraan, kedamaian dan budi luhur serta martabat manusia di seluruh dunia.
- Tujuan nasional, dapat dilihat dalam Pembukaan UUD 1945, dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah “untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertibandunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial“.
- Tujuan ke dalam adalah mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung tinggi kepentingan nasional, serta kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan membina kesejahteraan, kedamaian dan budi luhur serta martabat manusia di seluruh dunia.
- Landasan Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara
dilandasi dengan dua landasan diantaranya seperti berikut :
- Landasan Idil adalah pancasila
- Landasan Konstitusional adalah UUD 1945
- Landasan Idil adalah pancasila
- Landasan Konstitusional adalah UUD 1945
- Asas Wawasan Nusantara
Asas wawasan nusantara
yaitu ketentuan dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara untuk mewujudkan
ketaatan dan kesetiaan pada setiap komponen atau unsur pembentuk bangsa
Indonesia (golongan/suku) pada kesepakatan (commitmen) bersama. Macam-macam
asas wawasan nusantara adalah seperti berikut :
- Kepentingan/tujuan yang sama
- Keadilan
- Kejujuran
- Solidaritas
- Kerja sama
- Kesetiaan pada kesepakatan
- Kepentingan/tujuan yang sama
- Keadilan
- Kejujuran
- Solidaritas
- Kerja sama
- Kesetiaan pada kesepakatan
- Dasar Hukum Wawasan Nusantara
Dasar hukum wawasan
nusantara diterima sebagai konsepsi politik kewarganegaraan yang tercantum
dalam beberapa dasar hukum diantaranya sebagai berikut
- Tap MPR. No. IV/MPR/1973 pada tanggal 22 maret 1973
- Tap MPR. No. IV/MPR/1973 pada tanggal 22 maret 1973
· - Tap MPR. No
IV/1978/22/Maret/1978/tentang GBHN
- Tap MPR. No. II/MPR/1983/12/Maret/1983
- Tap MPR. No. II/MPR/1983/12/Maret/1983
Kesimpulan
: Dari pembahasan di atas kita dapat menyimpulkan secara umum Wawasan Nusantara
adalah keutuhan nusantara/nasional, dalam pengertiannya yaitu cara pandang yang
secara utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara dan demi kepentingan nasional.
Tujuan dari wawasan nusantara tersebut yaitu mewujudkan nasioanalisme yang
tinggi disegala aspek kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan
kepentingan nasioanal dari pada kepentingan individu, kelompok, golongan, suku
bangsa atau daerah. Bangsa Indonesia memiliki berbagai budaya yang tersebar
diseluruh wilayah. Berbagai perbedaan kebudayaan adalah keanekaragaman budaya
yang menjadi identitas dari bangsa Indonesia.Namun tidak dipungkiri bahwa
keaneragaman budaya bisa saja menimbulkan berbagai konflik yang terjadi dalam
masyarakat.Karena itu diperlukan Wawasan Nusantara sebagai nilai dasar
Ketahanan Nasional serta sebagai pemersatu keragaman budaya bangsa.
Sumber :http://warungkopi.okezone.com/thread/616344/wawasan-nusantara-pengertian-tujuan-manfaat-fungsi-dan-asas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar