Rabu, 02 Januari 2019

ANALISIS KESELAMATAN KESEHATAN KERJA DAN KEBIJAKAN SMK3



Terdapat resiko kegagalan (risk of fallures) pada setiap proses aktivitas pekerjaan. Kecelakaan kerja (work accident) terjadi, seberapa pun kecilnya, akan mengakibatkan efek kerugian (loss). Penanganan masalah keselamatan kerja di dalam sebuah perusahaan harus dilakukan secara serius oleh seluruh komponen pelaku usaha, tidak bisa secara parsial dan diperlakukan sebagai bahasan-bahasan marginal dalam perusahaan. Tujuan penanganan K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) adalah agar pekerja dapat nyaman, sehat dan selamat (Irzal, 2016).
SMK 3 Menurut  PER.05/MEN/1996 pasal 1, Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) adalah bagian dari sistem manajemen keseluruhan  yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggungjaeab, pelaksanaan, prosedur, proses dan sumberdaya yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian dan pemeliharaan kebijakan Keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif. Tujuan dan sasaran sistem Manajemen K3 adalah Mencegah dan mengurangi kecelakaan dan penyakit akibat kerja dan Terciptanya tempat kerja yang aman, efisien, dan produktif. Terciptanya sistem K3 di tempat kerja.
Keselamatan kerja merupakan keselamatan yang berkaitan dengan mesin, pesawat, alat, bahan, proses pengolahan, landasan tempat, dan lingkungan kerja serta cara melakukan pekerjaannya. Keselamatan kerja bertujuan untuk mengamankan asset dan memperlancar proses produksi disertai perlindungan tenaga kerja khususnya dan masyarakat pada umumnya, agar terbebas dari pencemaran lingkungan, serta terhindar dari dampak negative kemajuan teknologi. Keselamatan kerja adalah merupakan sarana untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja yang dapat menimbulkan kerugian yang berupa luka atau cidera, cacat atau kematian, kerugian harta benda dan kerusakan peralatan atau mesin dan lingkungan secara luas (Irzal, 2016).
Kecelakaan kerja adalah suatu kejadian yang jelas tidak dikehendaki dan sering kali tidak terduga semula yang dapat menimbulkan kerugian baik waktu, harta benda atau property maupun korban jiwa yang terjadi di dalam suatu proses kerja industri atau yang berkaitan dengannya. Disebut tidak terduga karena dibelakang peristiwa kecelakaan tidak terdapat unsure kesengajaan dan perencanaan. Kejadian ini juga dikatakan tidak diinginkan atau diharapkan, karena setiap peristiwa kecelakaan akan selalu disertai kerugian baik fisik maupun mental. Serta selalu menimbulkan kerugian dan kerusakan, yang sekurang-kurangnya menyebabkan gangguan proses kerja. Kecelakaan kerja yang terjadi pada pekerja dapat disebabkan oleh beberapa hal.  Secara umum, penyebab kecelakaan di tempat kerja adalah terjadi Karen adanya kelelahan (fatigue), kondisi tempat kerja (enviromental aspects) dan pekerjaan yang tidak aman (unsafe worlding condition), kurangnya penguasaan pekerja terhadap pekerjaan, ditengarai penyebab awalnya (pre-cause) adalah kurangnya training, karakteristik perkerja itu sendiri (Irzal, 2016).
Klasifikasi kecelakaan akibat kerja menurut Organisasi Perburuhan Internasional tahun 1962 antara lain, klasifikasi kecelakaan dalam industri berdasarkan jenis kecelakaan, terjatuh, tertimpa, tertumpuk atau terkena benda-benda, terkecuali benda jatuh, terjepit oleh benda, gerakan-gerakan melebihi kemampuan, pengaruh suhu tinggi, terkena arus listrik, kontak langsung dengan bahan-bahan berbahaya atau radiasi, jenis-jenis lain, termasuk kecelakaan-kecelakaan yang data-datanya tidak cukup atau kecelakaan-kecelakaan lain yang belum masuk klasifikasi tersebut (Irzal, 2016).
Sehubungan dengan penggunaan alat pelindung diri, klasifikasi menentukan alat pelindung diri apa yang dapat digunakan untuk mengurangi akibat kecelakaan berdasarkan jenis kecelakaannya. Klasifikasi kecelakaan dalam industri berdasarkan penyebab kecelakaan antara lain mesin, pembangkit tenaga, terkecuali motor-motor listrik, mesin-mesin untuk mengerjakan logam, mesin penyalur, mesin-mesin pengolah kayu, mesin-mesin pertanian, mesin-mesin pertimbangan. Mesin-mesin lain yang tidak termasuk klasifikasi tersebut antara lain Alat angkat dan angkut, mesin alat angkat dan peralatannya, alat angkutan diatas rel, alat angkutan lain yang beroda, kecuali kereta api, alat angkutan udara, alat angkutan air, alat-alat angkutan lain (Irzal, 2016).
Peralatan lain seperti bejana bertekanan, dapur pembakar dan pemanas, Instalasi pendingin, instalasi listrik, termasuk motor listrik, tetapi dikecualikan alat-alat listrik (tangan), alat-alat listrik (tangan), alat-alat kerja dan pelengkapannya, kecuali alat-alat listrik, tangga, perancah, peralatan lain yang belum termasuk klasifikasi tersebut. Bahan-bahan, zat-zat dan radiasi seperti bahan peledak, debu, gas, cairan, dan zat-zat kimia, terkecuali bahan peledak, benda-benda melayang, radiasi, bahan-bahan dan zat-zat lain yang belum termasuk golongan tersebut (Irzal, 2016).
Berkaitan dengan penggunaan alat pelindung diri, klasifikasi menurut penyebab ini berguna untuk menentukan desain, kekuatan dan bahan yang diperlukan untuk membuat alat pelindung diri tersebut, klasifikasi ini juga dapat digunakan untuk melakukan standarisasi misalnya konstruksi yang memenuhi berbagai syarat keselamatan, jenis peralatan industri tertentu, praktek kesehatan dan hygiene umum dan alat pelindung diri (Irzal, 2016).
Klasifikasi menurut sifat luka atau kelainan seperti patah tulang, diskolasi atau keseleo, regang otot atau urut , memar dan luka dalam yang lain, amputasi, luka-luka lain, luka di permukaan, gegar dan remule, Luka bakar, keracunan-keracunan mendadak, akibat cuaca, dan lain-lain, mati lemas, pengaruh arus listrik, pengaruh radiasi, Luka-luka yang banyak dan berlainan sifatnya dan Lain-lain (Irzal, 2016).
Klasifikasi kecelakaan menurut penyebab ini digunakan untuk menggolongkan penyebab kecelakaan menurut letak luka-luka akibat kecelakaan. Penggolongan menurut sifatnya dan letak luka di tubuh berguna bagi penelaahan tentang kecelakaan lebih lanjut dan terperinci. Pencegahan lainnya juga didasarkan pada jenis kelainan dan pengalaman kerja dari korban, waktu terjadinya kecelakaan atau bagian dari badan yang mendapat kecelakaan. Semua penggolongan tersebut diatas dapat untuk menerangkan sebab-sebab yang sesungguhnya dari kecelakaan-kecelakaan dalam industri dan tempat-tempat kerja lain, tetapi masih belum dapat menggambarkan keadaan atau peristiwa terjadinya kecelakaan kerja yang mungkin disebabkan karena kehamilan, murung, kejenuhan dan masalah fisik. Hal ini mungkin dipengaruhi oleh keadaan di luar pabrik. Sering juga suatu kecelakaan terjadi oleh gabungan dari gangguan yang bersifat teknik, fisik dan psikis (Irzal, 2016).
Penyelidikan ternyata faktor manusia dalam timbulnya kecelakaan menduduki prosentase 80-85%. Hal ini disebabkan karena kelainan dan kesalahan manusia atau tindak perbuatan manusia yang tidak memenuhi keselamatan. Bahkan ada suatu pendapat bahwa akhirnya langsung atau tidak langsung semua kecelakaan adalah dikarenakan faktor manusia. Kesalahan tersebut mungkin saja dibuat oleh perencanaan pabrik dan kontraktor yang membangunnya, pembuat mesin-mesin pengusaha, insinyur, ahli kimia, ahli listrik, pimpinan kelompok, pelaksana, atau petugas yang melakukan pemeliharaan mesin dan peralatan (Irzal, 2016).
Tindakan berbahaya dari para tenaga kerja atau manusia (unsafe action) yang mungkin dilatarbelakangi oleh berbagai sebab yaitu kurang pengetahuan dan ketrampilan, ketidak mampuan untuk bekerja secara normal, ketidak fungsian tubuh karena cacat yang tidak nampak, kelelahan dan kejenuhan, sikap dan tingkah laku yang tidak aman, kebingungan dan stress karena prosedut kerja yang baru belum dapat dipahami, belum menguasai atau belum trampil dengan peralatan atau mesin-mesin baru, penurunan konsentrasi dari tenaga kerja saat melakukan pekerjaan, sikap masa bodoh dari tenaga kerja, kurang adanya motivasi kerja dan tenaga kerja, kurang adanya kepuasan kerja, sikap kecenderungan mencelakai diri sendiri (Irzal, 2016).
Hierarki pengendalian yang dianjurkan dalam perundangan untuk mengendalikan resiko yaitu melakukan, eliminasi yaitu suatu upaya atau usaha yang bertujuan untuk menghilangkan bahaya secara keseluruhan. Subtitusi yaitu mengganti bahan, material atau proses yang beresiko tinggi terhadap bahan, material atau proses kerja yang berpotensi resiko rendah. Pengendalian rekayasa yaitu mengubah struktural terhadap lingkungan kerja atau proses kerja untuk menghambat atau menutup jalannya transmisi antara pekerja dan bahaya. Pengendalian Administrasi yaitu dengan mengurangi atau menghilangkan kandungan bahaya dengan memenuhi prosedur atau instruksi. Pengendalian tersebut tergantung pada perilaku manusia untuk mencapai keberhasilan. Alat Pelindung Diri adalah sebagai upaya pengendalian terakhir yang berfungsi untuk mengurangi keparahan akibat dari bahaya yang ditimbulkan (Irzal, 2016).
Aktivitas, situasi, kondisi, kejadian, gejala, proses, material dan segala sesuatu yang ada ditempat kerja atau berhubungan dengan pekerjaan yang menjadi atau berpotensi menjadi sumber kecelakaan dari kematian disebut dengan bahaya atau resiko. Secara garis besar bahaya resiko pada saat bekerja dapat dibagi-bagi, sebagai contoh yaitu, bahaya atau resiko lingkungan yang termasuk di dalamnya adalah bahaya-bahaya biologi, kimia, ruang kerja, suhu, kualitas udara, kebisingan, panas dan cahaya. Bahaya atau resiko pekerjaan didalamnya termasuk pekerjaan-pekerjaan yang dilakukan secara manual, peralatan dan perlengkapan dalam pekerjaan, getaran, faktor ergonomi, bahan dan material. Secara teknis bagian tubuh manusia yang harus dilindungi sewaktu bekerja adalah kepala dan wajah telinga, tangan, badan dan kaki. Untuk itu penggunaan alat perlindungan diri pekerja sangat penting umumnya (Irzal, 2016).
Alat Pelindung Diri (APD) adalah seperangkat alat keselamatan yang digunakan oleh pekerja untuk melindungi seluruh atau sebagian tubuhnya dari kemungkinan adanya pemaparan potensi bahaya lingkungan kerja terhadap kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Adapun syarat-syarat APD agar dapat dipakai dan efektif dalam penggunaan dan pemiliharaan APD sebagai berikut; Alat pelindung diri harus mampu memberikan perlindungan efektif pada pekerja atas potensi bahaya yang dihadapi di tempat kerja. Alat pelindung diri mempunyai berat yang seringan mungkin, nyaman dipakai dan tidak merupakan beban tambahan bagi pemakainya, Bentuk cukup menarik, sehingga pekerja tidak malu memakainya, Tidak menimbulkan gangguan kepada pemakainya, baik karena jenis bahayanya maupun kenyamanan dalam pemakaian, Mudah untuk dipakai dan dilepas kembali, Tidak mengganggu penglihatan, pendengaran dan pernapasan serta gangguan kesehatan lainnya pada waktu dipakai dalam waktu yang cukup lama, Tidak mengurangi persepsi sensori dalam menerima tanda-tanda peringatan, Suku cadang alat pelindung diri yang bersangkutan cukup tersedia di pasaran, Mudah disimpan dan dipelihara pada saat tidak digunakan 10. Alat pelindung diri yang dipilih harus sesuai standar yang ditetapkan. Berikut merupakan macam-macam Alat Pelindung Diri (Irzal, 2016).
Alat Pelindung Kepala, tujuan penggunaan alat pelindung kepala adalah untuk pencegahan antara lain rambut pekerja terjerat oleh mesin, bahaya terbentur benda tajam atau keras yang dapat menyebabkan luka gores, terpotong, tertusuk. Bahaya kejatuhan benda atau terpukul benda-benda yang melayang dan meluncur di udara. Bahaya percikan bahan kimia korosif, dan panas sinar matahari (Irzal, 2016).
Pelindung kepala juga dapat melindungi kepala dan rambut terjerat pada mesin atau tempat-tempat yang tidak terlindungi. Berdasarkan fungsinya alat pelindung kepala dapat dibagi menjadi tiga jenis, yaitu sebagai berikut.
Safety Helmets atau Topi Pelindung digunakan untuk melindungi Kepala dari paparan bahaya seperti kejatuhan benda ataupun paparan bahaya aliran listrik. Pemakaian Topi Pelindung (Safety Helmet) harus sesuai dengan lingkar kepala sehingga nyaman dan efektif melindungi pemakainya. Topi pelindung biasanya digunakan oleh Teknisi Mesin dan Petugas Gudang (Irzal, 2016).
Tutup Kepala berguna untuk melindungi kepala dari kebakaran, korosi, suhu panas atau dingin. Tutup kepala ini biasanya terbuat dari asbestos, kain tahan api atau korosi, kulit dan kain tahan air.
Kacamata ini memberikan perlindungan diri dari bahaya-bahaya seperti Percikan bahan kimia korosif, debu dan partikel-partikel kecil yang melayang di udara, gas atau uap yang dapat menyebabkan iritasi mata, radiasi gelombang elektromagnetik, panas radiasi sina matahari, pukulan atau benturan benda keras.
Kacamata Pelindung adalah alat yang digunakan untuk melindungi mata dari menyilaukan serta percikan bahan kimia. Kacamata ini biasa digunakan pada operator pembangunan untuk menghindari debu dan kerikil masuk kemata.
Tameng muka ini melindungi muka secara keseluruhan dari bahaya. Bahaya percikan logam dan radiasi, dilihat dari segi keselamatannya penggunaan tameng muka ini lebih dari menjamin keselamatan tenaga kerja dari pada dengan spectacles maupun googles.
Alat pelindung telinga, masalah kebisingan yang sering terjadi di tempat pekerjaan merupakan salah satu penyebab kecelakaan kerja. Berikut merupakan alat pelindung telinga yang digunakan (Irzal, 2016).
Penyumbat Telinga atau Ear Plug digunakan untuk melindungi alat pendengaran yaitu telinga dari intensitas suara yang tinggi dengan menggunakan Ear Plug intensitas suara dapat dikurangi hingga 10 ~ 15 dB. Ear Plug biasanya digunakan oleh pekerja yang bekerja di daerah produksi yang memiliki suara mesin tinggi seperti SMT (Surface Mount Technology) ataupun mesin Produksi lainnya.
Alat pelindung hidung digunakan untuk melindungi pernafasan dari resiko paparan gas, uap, debu atau udara terkontaminasi atau beracun, korosi atau yang bersifat rangsangan. Selain penggunaannya pada keadaan darurat, alat pelindung ini juga dipakai secara rutin atau berkala dengan tujuan inspeksi, pemeliharaan atau perbaikan alat-alat dan mesin yang terdapat ditempat-tempat kerja yang udaranya telah terkontaminasi oleh bahan-bahan kimia berbahaya. Berikut merupakan alat pelindung hidung (Irzal, 2016).
Respirator digunakan untuk melindungi pernafasan dari paparan debu, kabut, uap logam, asap dan gas-gas berbahaya. Respirator biasanya banyak digunakan oleh operator-operator dibagian pergudangan.
Masker adalah alat yang digunakan untuk melindungi alat-alat pernafasan  seperti Hidung dan Mulut dari resiko bahaya seperti asap solder, debu dan bau bahan kimia yang ringan. Masker biasanya terbuat dari Kain atau Kertas. Masker umumnya dipakai di proses menyolder, masker diatas digunakan untuk operator yang bekerja di bagian bidang bahan kimia.
Pakaian pelindung dapat berbentuk Appron yang menutupi sebagian dari tubuh yaitu dari dada sampai lutut dan “overall” yang menutupi seluruh badan. Pakaian pelindung digunakan untuk melindungi pemakainya dari percikan api, cairan, larutan bahan-bahan kimia korosif dan di cuaca kerja (panas, dingin, dan kelembaban). Appron dapat dibuat dari kain (drill), kulit, plastic (PVC, polietilen) karet, asbes atau yang dilapisi alumunium. Perlu diingat bahwa apron tidak boleh dipakai di tempat-tempat kerja yang terdapat pada mesin berputar (Irzal, 2016).
Alat pelindung tangan mungkin yang paling banyak digunakan. Hal ini tidak mengherankan karena jumlah kecelakaan pada tangan adalah yang banyak dari seluruh kecelakaan yang terjadi di tempat kerja. Berikut merupakan contoh alat pelindung tangan.
Sarung Tangan adalah perlengkapan yang digunkan untuk melindungi tangan dari kontak bahan kimia, tergores atau lukanya tangan akibat sentuhan dengan benda runcing dan tajam. Sarung Tangan biasanya dipakai pada proses persiapan bahan kimia, pemasangan komponen yang agak tajam, proses pemanasan dan lain sebagainya. Sarung tangan diatas adalah sarung tangan las yang digunakan pada saat operator mengelas suatu benda kerja untuk melindungi dari percikan api.
Pelindung atau Safety Shoes adalah perlengkapan yang digunakan untuk melindungi kaki dari kejatuhan benda, benda-benda tajam seperti kaca ataupun potongan baja, larutan kimia dan aliran listrik. Sepatu Pelindung terdiri dari baja diujungnya dengan dibalut oleh karet yang tidak dapat menghantarkan listrik. Sepatu Pelindung wajib digunakan oleh Teknisi Mesin dan Petugas Gudang.

Daftar Pustaka :
Irzal. 2016. Dasar-Dasar Kesehatan Dan Keselamatan Kerja. Jakarta: Kencana

Sabtu, 18 November 2017

PERUNDANG-UNDANGAN NASIONAL


A. Tata Urutan Peraturan Perundangan Nasional          
1. Kedudukan UUD 1945 dalam system peraturan perundang-undangan       
Undang-Undang Dasar 1945 merupakan hukum dasar tertulis negara RI dan berfungsi sebagai sumber hukum tertinggi. Dalam tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia, menurut Miriam Budiardjo, UUD 1945 mempunyai kedudukan yang istimewa dibandingkan dengan undang-undang lainnya, hal ini dikarenakan :          
a. UUD dibentuk menurut suatu cara istimewa yang berbeda dengan pembentukan UU biasa       
b. UUD dibuat secara istimewa untuk itu dianggap sesuatu yang luhur       
c. UUD adalah piagam yang menyatakan cita-cita bangsa Indonesia dan merupakan dasar organisasi kenegaraan suatu bangsa   
d. UUD memuat garis besar tentang dasar dan tujuan Negara         
2. Fungsi peraturan perundang-undangan           
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, peraturan perundang-undangan berfungsi, antara lain sebagai berikut:           
a. sebagai norma hukum bagi warga negara karena beisi ­peraturan untuk membatasi tingkah laku manusia sebagai warga negara yang harus ditaati, dipatuhi, dan dilaksanakan. Bagi mereka yang melanggar diberi sanksi atau hukum ­sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga ­terjamin rasa keadilan dan kebenaran.      
b. sebagai pedoman dalam menjalankan hubungan antar sesama manusia sebabagi ­warga negara dan warga masyarakat     
c. untuk mengatur kehidupan manusia sebagai warga negara agar kehidupannya sejahtera. aman, rukun, dan harmonis;        
d. untuk menciptakan suasana aman, tertib, tenteram dan kehidupan yang harmonis .        
e. untuk memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi warga negara.          
f. untuk memberikan perlindungan atas hak ­asasi manusia.  
3. Tata urutan peraturan perundang-undangan  
Tata urutan peraturan perundang-undangan diatur dalam UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan RI . Berdasarkan ketentuan ini, jenis dan hirarki peraturan perundang-undangan Republik Indonesia adalah sebagai berikut : 
1) Undang Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945)    
2) Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Ketetapan MPR)   
3) Undang Undang (UU)/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu)       
4) Peraturan Pemerintah (PP) 
5) Peraturan Presiden (Perpres)          
6) Peraturan Daerah Propinsi (Perda Propinsi)          
7) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kab/Kota)      
Penjelasan lebih lanjut mengenai urutan perundangan-undangan ini adalah sebagai berikut:           
1) UUD 1945 
Undang-Undang Dasar 1945 merupakan Hukum Dasar tertulis Negara Kesatuan Republik Indonesia dan berfungsi sebagai sumber hukum tertinggi. Menurut. L.J. van Apeldom, Undang-Undang Dasar adalah bagian tertulis dari suatu konstitusi. Sementara itu E.C.S. Wade menyatakan, bahwa Undang-Undang Dasar adalah naskah yang memaparkan rangka dan tugas-tugas pokok dan badan-badan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan-badan tersebut. Miriam Budiardjo, menyatakan bahwa Undang­Undang Dasar memuat ketentuan-ketentuan mengenai organisasi negara, hak-hak asasi manusia, prosedur mengubah UUD dan memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari Undang-Undang Dasar.
2) Undang-Undang    
Undang-undang merupakan peraturan perundang-undangan untuk melaksanakan UUD 1945. Yang berwenang membuat UU adalah DPR bersama Presiden. Adapun kriteria agar suatu masalah diatur dengan UU antara lain :          
a) UU dibentuk atas perintah ketentuan UUD 1945,
b) UU dibentuk atas perintah Ketetapan MPR,        
c) UU dibentuk atas perintah ketentuan UU terdahulu,        
d) UU dibentuk dalam rangka mencabut, mengubah dan menambah UU yang sudah ada, 
e) UU dibentuk karena berkaitan dengan hak sasai manusia,
f) UU dibentuk karena berkaitan dengan kewajiban atau kepentingan orang banyak.         
3) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu)
Peraturan Pemerintah pengannti Undang-Undang (PERPU) dibentuk oleh presiden tanpa terlebih dahulu rnendapat persetujuan DPR. Hal ini dikarenakan PERPU dibuat dalam keadaan “darurat” dalam arti persoalan yang muncul harus segera ditindaklanjuti. Namun demikian pada akhirnya PERPU tersebut harus diajukan ke DPR untuk mendapatkan persetujuan. Jadi bukan berarti presiden dapat seenaknya mengeluarkan PERPU, karena pada akhirnya harus diajukan kepada DPR pada persidangan berikutnya. Sebagai lembaga legislative DPR dapat menerima atau menolak PERPU yang diajukan Presiden tersebut, konsekwensinya kalau PERPU tersebut ditolak, harus dicabut, dengan kata lain harus dinyakan tidak berlaku lagi
4) Peraturan Pemerintah (PP) 
Untuk melaksanakan suatu undang-undang, maka dikeluarkanlah Peraturan Pemerintah. Jadi peraturan pemerintah tersebut merupakan bentuk pelaksanaan dari suatu undang-undang. Adapun kriteria untuk dikeluarkannya Peratura Pemerintah adalah sebagai berikut :           
– PP tidak dapat dibentuk tanpa adanya UU induknya,       
– PP tidak dapat mencantumkan sanksi pidana. jika UU induknya tidak mencantumkan sanksi pidana,    
– PP tidak dapat memperluas atau mengurangi ketentuan UU induknya.    
– PP dapat dibentuk meskipun UU yang bersangkutan tidak menyebut ­secara tegas, asal PP tersebut untuk melaksanakan UU,     
5) Peraturan Presiden 
Peraturan Presiden merupakan peraturan perundang-undangan yang dibentuk Presiden berdasarkan pasal 4 UUD 1945. Dilihat dari sifatnya Peraturan Presiden ada dua macam, yaitu yang bersifat pengaturan dan yang bersifat penetapan. Yang termasuk jenis peraturan perundang-undangan adalah Peraturan Presiden yang bersifat pengaturan.    
Dibandingkan dengan Peraturan pemerintah, Peraturan Presiden dapat dibuat. baik dalam rangka melaksanakan UUD 1945, TAP MPR, UU, maupun PP. Sedangkan PP terbatas hanya untuk melaksanakan UU saja.    
6) Peraturan Daerah (Perda)  
Peraturan Daerah adalah peraturan yang dibuat oleh Pemerintah daerah Propinsi dan daerah Kabupaten dan/atau Daerah Kota. Masuknya Peraturan Daerah dibuat untuk melaksanakan peraturan perundang­undangan yang lebih tinggi. Selain itu Peraturan daerah ini juga dibuat dalam rangka melaksanakan kebutuhan daerah. Dengan demikian kalau Peraturan Daerah terse but dibuat sesuai kebutuhan daerah, dimungkinkan Perda yang berlaku di suatu daerah KabupatenlKota belum tentu diberlakukan di daerah kabupaten/ kota lain.           
Materi muatan Perda adalah seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, dan menampung kondisi khusus daerah serta penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang­undangan yang lebih tinggi.   
B. Proses Pembuatan Peraturan Perundangan Nasional
1. Proses pembuatan Undang-Undang      
Dalam membahas proses penyusunan perundang-undangan, kita akan memfokuskan pada proses pembentukan Undang-Undang.       
Undang-undang adalah peraturan perundangan, yang dalam pembentukannya Presiden harus mendapat persetujuan DPR. Ketentuan tersebut diatur dalam UUD 1945 Pasal 5 Ayat 1 “Presiden berhak mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada DPR”, Pasal 20 Ayat 1 “DPR memegang kekuasaan membentuk UU” dan Pasal 20 Ayat 2 “Setiap RUU dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama” .    
Dalam pembentukan suatu undang-undang, sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 10 tahun 2004, maka tahap-tahapnya meliputi:          
a. RUU yang diajukan presiden disiapkan oleh menteri atau pimpinan lembaga pemerintah non departemen, sesuai dengan lingkup tugas dan tanggung jawabnya.          
b. RUU yang berasal dari DPR diusulkan oleh DPR
c. RUU yang berasal dari DPD dapat diajukan kepada DPR           
d. RUU yang telah disiapkan oleh presiden diajukan dengan surat presiden kepada pimpinan DPR
e. DPR membahas RUU dalam jangka waktu paling lambat 60 hari sejak surat Presiden diterima.
f. RUU yang berasal dari DPR disampaikan dengan surat pimpinan DPR kepada Presiden
g. Presiden menugasi menteri yang mewakili untuk membahas RUU bersama DPR dalam jangka waktu paling lambat 60 hari sejak surat pimpinan DPR diterima.   
h. Apabila dalam satu masa sidang, DPR dan Presiden menyampaikan RUU dengan materi yang sama, maka yang dibahas adalah RUU yang disampaikan DPR, sedangkan RUU yang disampaikan presiden dipakai sebagai pembanding.  
i. Pembahasan RUU di DPR dilakukan oleh DPR bersama Presiden Menteri yang ditugasi.
j. Keikutsertaan DPD dalam pembahasan RUU hanya pada rapat komisi panitia alat kelengkapan DPR yang khusus menangani bidang legislative 
k. Pembahasan bersama dilakukan melalui tingkat-tingkat pembicaraan dilakukan dalam rapat komisi/panitia alat kelengkapan DPR yang menangani bidang legislasi dan rapat paripurna.
l. Dewan Perwakilan Daerah memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU tentang APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.      
m. RUU yang telah disetujui bersama oleh DPR dan Presiden, disampaikan oleh pimpinan DPR kepada presiden untuk disahkan menjadi UU, penyampaian tersebut dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 7 hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama.    
n. Presiden membubuhkan tangan tangan dalam waktu paling lambat 30 hari sejak RUU disetujui bersama oleh DPR dan presiden.     
o. Bila RUU yang telah disetujui bersama, dalam waktu 30 hari tidak ditandangani oleh Presiden, maka RUU tersebut sah menjadi UU dan wajib diundangkan. Adapun rumusan kalimat pengesahannya adalah: UU ini dinyatakan sah berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (5) UUD NKRI Tahun 1945.
p. Peraturan perundang-undangan harus diundangkan dengan menempatkannya dalam:                
1) Lembaran Negara RI         
2) Berita Negara RI   
3) Lembaran Daerah; atau      
4) Berita Daerah         
q. Peraturan Perundang-undangan yang diundangkan dalam Lembaran Negara RI, meliputi :       
1) UU/PERPU           
2) Peraturan Pemerintah         
3) Peraturan Presiden mengenai; pengesahan perjanjian antara negara RI dan negara lain atau badan intemasional ; dan pernyataan keadaan bahaya      
r. Tambahan Lembaran Negara RI memuat penjelasan peraturan perundan-undangan yang dimuat dalam LNRI           
s. Tambahan Berita Negara RI memuat penjelasan peraturan perundang-undangan yang dimuat dalam Berita Negara RI.     
2. Proses pembuatan Peraturan Daerah    
Peraturan daerah merupakan peraturan untuk rmelaksanakan aturan hukum di atasnya dan rnenampung kondisi khusus• daerah yang bersangkutan. Sebelum menjadi Peraturan Daerah (Perda), terlebih dahulu diproses di lembaga legislatif daerah yakni di DPRD provinsi atau DPRD kabupaten atau kota.          
Dalam proses pernbuatan perda pertarna kali, gubernur mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk nendapatkan pengesahan dari DPRD ‘provinsi, dan diajukan oleh bupati atau wali kota jika Raperda kabupaten/kota untuk mendapatkan pengesahan dari DPRD kabupaten/kota. Raperda tersebut kemudian dibahas secara bersama-sama antara gubernur dan DPRD provinsi, atau antara bupati/wali kota bersama dengan DPRD kabupaten/kota. Selain itu di tingkat desa/kelurahan juga dimungkinkan dibuat aturan-aturan. Peraturan desa dibuat oleh lurah bersarna dengan Badan Perwakilan Desa (BPD) atau badan yang setingkat. Tata cara pembuatan peraturan desa diatur dengan peraturan daerah kabupaten/kota yang bersangkutan.     
C. Mentaati Peraturan Perundangan Nasional    
1. Kewajiban warga negara terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan  
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 : “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Ini mengandung arti bahwa setiap warga negara wajib :
a. Mematuhi hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
b. Melaksanakan hukum dan peraturan perundang-undangan tersebut dengan penuh tanggungjawab dan konsekuen      
c. Tidak melakukan perbuatan-perbuatan atau tindakan pelanggaran hukum dan peraturan perundang-undangan
d. Mewujudkan ketertiban dan keamanan di lingkungan masyarakat masing-masing          
2. Ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan  
Ketaatan adalah sikap patuh terhadap segala peraturan perundangan yang berlaku dengan penuh kesadaran, keiklasan, tanpa ada paksaan dari siapapun. Contoh ketaatan terhadap peraturan perundangan :    
– Membayar pajak tepak pada waktunya (UU tentang pajak)          
– Mematuhi aturan lalulintas (UU tentang ALJR)    
– Tidak melakukan korupsi (UU tentang TPK)         
– Tidak membuang sampah sembarangan (Perda tentang Lingkungan hidup)         
– Tidak mengkonsumsi narkoba (UU tentang narkotika)      
– Dll   
D. Pemberantasan Korupsi 
1. Pengertian Korupsi          
– Korupsi adalah setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan negara atau perekonomian negara (pasal 2 (1) UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi) 
– Korupsi adalah penyelewengan atau penggelapan (uang negara atau perusahaan dll) untuk keuntungan pribadi atau orang lain (Kamus Besar Bahasa Indonesia)      
– Korupsi adalah perbuatan curang; tindak pidana yang merugikan keuangan negara (Prof R Subekti SH)
– KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) :   
ü Korupsi artinya penyelewengan atau penggelapan harta milik negara atau perusahaan untuk kepentingan pribadi atau golongan
ü Kolusi artinya kerjasama atau persekongkolan secara diam-diam untuk maksud tidak terpuji
ü Nepotisme artinya tindakan memilih kerabat sendiri, teman atau sahabat atau kecenderungan untuk mengutamakan sanak saudara atau teman dalam menduduki jabatan dalam suatu pemerintahan atau perusahaan.           
2. Contoh-contoh tindakan korupsi di daerah      
– Penyuapan;  
memberikan sejumlah uang kepada pejabat atau aparatur pemerintah, agar urusan/kepentingan terselesaikan dengan cepat, walaupun kurang memenuhi syarat    
– Komersialisasi jabatan;        
menggunakan jabatan demi keuntungan financial (keuangan)          
– Pungutan liar (Pungli);        
melakukan pungutan-pungutan di luar ketentuan yang berlaku        
– Jual beli suara dalam pemilu
memberikan sejumlah uang (money politics) dalam pemilu   
– Memperbesar harga dari yang sebenarnya; 
menaikan harga barang (mark-up) yang dibeli pemerintah, agar mendapatkan keuntungan pribadi
3. Upaya pemberantasan korupsi   
a. Upaya pencegahan (preventif)       
1) Memasukan pendidikan tentang Tindak Pidana Korupsi pada kurikulum sekolah           
2) Melakukan penyuluhan tentang pentingnya seseorang memiliki iman yang kuat dan hati yang bersih
3) Memberikan bimbingan dan keteladan dalam bersikap jujur dan adil      
4) Penyosialisasian peraturan perundangan tentang Tindak Pidana Korupsi kepada masyarakat
b. Upaya penindakan (kuratif)           
1) Adanya ketegasan dari aparat penegak hukum dalam menjatuhkan hukuman kepada para koruptor
2) Memberikan hukuman yang seberat-beratnya terhadap para koruptor (pelaku tindakan korupsi) untuk memberikan efek jera 
3) Menyita dan mengembalikan harta kekayaan hasil korupsi kepada negara serta memiskinkan para koruptor           
E. Instrumen Anti Korupsi 
1. Pengertian anti korupsi   
Anti korupsi adalah suatu sikap dan perbuatan yang menolak dan/atau berjuang untuk mencegah dan memberantas segala tindak pidana korupsi.   
2. Landasan hukum pemberantasan korupsi        
a. UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  
b. UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  
c. UU No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN)     

3. Contoh dukungan terhadap pemberantasan korupsi  
Wujud dukungan terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia adalah dengan dibentuknya lembaga –lembaga antikorupsi, baik yang dibentuk oleh negara seperti KPK atau yang dibentuk oleh masyarakat seperti ICW atau GerAK.          
a. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)     
Lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun
b. Indonesia Corruption Watch (ICW)          
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang memberikan pengawasan serta informasi dan pengaduan terhadap dugaan adanya tindak pidana korupsi.          
c. Gerakan Anti Korupsi (GerAK)    
Lembaga Swadaya Masyarakat yang memberdayakan masyarakat agar memiliki keberanian dan kepeduliaan terhadap pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.

Sumber : http://setyaaji28.blogspot.co.id/2015/10/materi-pkn-tentang-pancasila-sebagai.html